


DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Bumi Mekar Tani (BMT) di Kecamatan Nibung. Rabu (27/4/2022).
Hal ini dilakukan, pasca pihak Legislatif menerima aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Muratara bahwa Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) yakni PT. Bumi Mekar Tani (BMT) telah membeli TBS petani, jauh dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018, tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.
“Kita hari ini melakukan sidak ke PT.BMT karena adanya pengaduan masyarakat, kalau PT BMT ini membeli TBS masyarakat di harga Rp.710/kg, yang semestinya di harga Rp1.500/kg, per tanggal 27 April 2022,” jelas Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah, S.Sos. HALAMAN SELANJUTNYA>>



