Hari Ini Bambang Kariyanto dan Adam Munandar Dituntut KPK

KPKPalembang, SN

Hari ini Jumat (13/11) Bambang Kariyanto dan Adam Munandar (anggota DPRD Muba) dua terdakwa suap pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muba, tahun 2015 akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Demikianlah diungkapkan JPU KPK, Ali Fikri saat dihubungi Suara Nusantara, Kamis sore (12/11).
Menurutnya, dalam persidangan besok jaksa akan membacakan tuntutan kedua terdakwa di persidangan. Dalam kasus dugaan ini kedua terdakwa merupakan pihak penerima uang suap pengesahan LKPJ dan APBD Muba.

Saat ini kita belum dapat menginformasikan tuntutan kedua terdakwa. Tunggu saja besok (hari ini) saat dibacakan dalam persidangan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar,” ujarnya.
Masih dikatakan Ali Fikri, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Pemkab Muba, Faisyar, keduanya akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang, Senin (16/11)

Jadi Senin ini, terdakwa Syamsudin Fei dan terdakwa Faisyar akan menjalani persidangan dengan agenda putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa,” tandasnya.
Sebelumnya Irene Putri yang juga JPU KPK telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini untuk pihak pemberi suap hukuman pidananya maksimal lima tahun penjara, sedangkan untuk hukuman pidana kepada pihak penerima uang suap ancamannya empat tahun penjara.

Baca Juga :   Ratusan Anggota Basarnas Seluruh Indonesia Berlomba di Jakabaring (foto)

Namun, jaksa dapat memberikan keringanan tututan terhadap para terdakwa. Dan itu, dinilai jaksa dari kejujuran terdakwa selama persidangan dan apakah kesaksian terdakwa dapat mendukung jaksa dan Majelis Hakim, untuk mengungkap kasus dugaan suap Muba ini,” ujarnya.     Diketahui, dalam persidangan terdakwa Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, Kamis lalu (5/11) di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang. Kedua terdakwa menangis dan menyesali perbuatan mereka di dapan Majelis Hakim, ketika itu Bambang Kariyanto dan Adam Munandar meminta agar hukuman mereka dapat diringankan oleh JPU KPK dan Majelis Hakim.Sedangkan terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar, Jumat lalu (30/10), keduanya dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Dalam kasus dugaan ini, jaksa menilai terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Bahkan dalam persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi)  Jumat kemarin (6/11), terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar menyesali perbuatannya dan meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.Di persidangan tersebut, keduanya mengungkapkan jika mereka mengumpulkan uang suap LKPJ Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015 untuk DPRD, taklain menjalankan perintah atasan dalam hal ini Bupati Muba ‘PA’.
Kasus dugaan suap ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsyudin Fei, Faisyar, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar di kediaman Bambang Kariyanto Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB. Saat melakukan penangkapan di lokasi, tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.

Baca Juga :   Hibah Lahan Masjid Sriwijaya Hingga Perda Salahi Aturan

Setelah tertangkap, keempat pejabat Muba ini langsung dibawa penyidik ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, Jumat 14 Agustus 2015
Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain itu, Ketua DPRD Muba ‘RI’ bersama tiga wakil DPRD Muba, ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ juga ditetapkan KPK sebagai tersangka, Jumat 21 Agustus 2015.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati saat dihubungi Suara Nusantara telah mengungkapkan, hingga kini penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni, ‘RI’, (Ketua DPRD Muba) ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (ketiganya merupakan wakil ketua DPRD Muba).Jadi saat ini KPK masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata saat itu. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Hasil Penyidikan Akan Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!