Hari ini Dua Tersangka Korupsi Jagaraga Dilimpahkan





DSC_6217

Palembang, KoranSN – Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir , Selasa (12/5) mengatakan, hari ini Rabu (13/5) dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan (OKUS) diagendakan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kedua tersangka ini yakni, mantan Kadis PU OKU Sudirman dan Irwan selaku Konsultan dan pengawas proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKUS. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Besok (hari ini) kedua tersangka diagendakan pelimpahan tahap keduanya. Selain kedua tersangka, dalam pelimpahan tersebut kita juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan berkas,” kata Imran.

Masih dikatakannya, jika kedua tersangka dan barang bukti nantinya telah dilimpahkan ke jaksa maka proses hukum selanjutnya akan dilakukan Kejati Sumsel. “Kita hanya melimpahakan tersangka dan barang buktinya. Kalau untuk jadwal persidangan kedua tersangka di pengadilan itu merupakan wewenang jaksa,” tandasnya.

Baca Juga :   Terjaring Razia, Oknum PNS Kedapatan Miliki Sabu

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menambahkan, pelimpahan tersangka dilakukan lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Rencananya besok tahap duanya dilakukan,” tandasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Jalan Jagaraga di Muaradua OKU Selatan ini dibanguan sepanjang 14 Km dengan menggunakan APBD tahun 2012 sebesar, Rp 35,8 miliar.
Diduga dalam pembangunan jalan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi hingga dari hasil audit BPK negara mengalami kerugian Rp 9,2 miliar.

Dalam kasus dugaan ini, tiga tersangka telah divonis hakim mereka yakni, Maulana Serai (kontraktor Proyek) yang telah dijatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Burhaenedi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Khaerul Amri (Pejabat Pembuat Komitmen) telah divonis hakim dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. (ded)

Publisher : Alwin

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!