
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (6/7) mengatakan, Bupati Empat Lawang Budi Antoni AlJufri dan istri Suzanna hari ini menjalani pemeriskaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuap Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait Pilkada Empat Lawang pada 2013.
“Hari ini, Keduanya diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta. Keduanya menghadiri penggilan penyidik,” tandasnya kepada Suara Nusantara siang ini.
Seperti diketahui, Budi Antoni dan Suzanna resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 2 Juli lalu.
Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar dalam penanganan pilkada Empat Lawang.
Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (ded)


