
Palembang, SN
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Kamis (27/8) mengatakan, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan Bupati Muba ‘PA’ dan Istrinya ‘L’.
Kedua tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015 ini, akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka ‘RI’ (Ketua DPRD Muba)
“Jadi hari ini, Bupati Muba ‘PA’ diagendakan akan diperiksa untuk saksi tersangka ‘RI’. Kemudian tersangka ‘L’ ,yang merupakan anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 juga kita agendakan pemeriksaannya. ‘L’ akan juga diperiksa untuk saksi tersangka ‘RI’,” kata Yuyuk kepada Suara Nusantara pagi ini.
Selain mengagendakan Bupati Muba dan Istri, lanjut Yuyuk, hari ini KPK juga akan memeriksa tersangka ‘BK’ dan ‘ADM’ (keduanya anggota DPRD Muba.
Diketahui, Bupati Muba dan istri ditetapkan tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 lalu. Diduga keduanya sebagai pihak pemberi suap.
Bahkan sebelum menetapkan bupati dan istri, Jumat 21 Agustus 2015, KPK juga telah menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Muba yakni ; ‘RI’ ,’AF’, ‘IH’, dan ‘D’. Ke empat tersangka ini taklain merupakan, Ketua DPRD dan tiga wakil DPRD Muba.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara telah mengungkapkan, Bupati Muba dan istrinya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kasus dugaan suap ini sendiri terungkap saat KPK menetapkan tersangka empat pejabat Muba yakni; ‘BK’ dan ‘ADM’ (anggota DPRD Muba), ‘SYF’ (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba), serta ‘F’ (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muba).
Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dikediaman tersangka ‘BK’ di Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat lalu (19/6) pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan, di lokasi tim penyidik KPK mendapati sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai Rp 2.560.000.000.
Bahkan saat ini berkas perkara ‘SYF’ dan ‘F’ , Rabu kemarin (26/8) telah dilimpahkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK ke PN Tipikor Kelas I A Palembang.
Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, dalam waktu dekat ‘SYF dan ‘F’ akan disidangkan di Palembang. (ded)


