
Polda Sumsel melalui penyidik Korwas PPNS Ditreskrimsus, hari ini, Rabu (2/9) mengagendakan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak yang keduanya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palembang, ke Kejati Sumsel.
Kedua tersangka tersebut yakni, ‘NM’ PNS di staf BKD Kota Palembang, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kesbangpol Linmas Kota Palembang pada tahun 2008-2010, serta tersangka ‘SM’ PNS Setda Pemkot Pelembang.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova didampingi Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin, Selasa (1/9).
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan ini dilakukan oleh penyidik PNS dari Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel yang selalu berkoordinasi dengan Korwas PNNS Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Besok (hari ini) agenda pelimpahan kedua tersangkanya. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kedua tersangka nantinya akan diserahkan ke Polda Sumsel oleh penyidik Kanwil Ditjen Pajak, selanjutnya barulah kedua tersangka dilimpahkan Korwas PPNS ke Kejati Sumsel. Pelimpahan ini dilakukan, karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” katanya
Masih dikatakannya, hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka diduga tidak menyetorkan atau memotong pajak PPH 21, PPH 22 dan pajak penambahan nilai. Bahkan surat setoran pajak
diduga tidak syah atau dipalsukan oleh tersangka hingga pajak tersebut tidak berdasarkan sebenarnya.
“Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian dimana untuk tersangka ‘NM’, kerugian negara sekitar Rp 576.971.553, sedangkan untuk tersangka ‘SM’ kerugian negara sekitar Rp 188.378.360,” ungkapnya.
Ditambahkan Djarod, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 36 ayat (1) huruf (i) Jo pasal 39 huruf (a) Jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (ded)


