Hari Ini Sidang Perdana RA

kpk

Palembang, SN

Hari ini Rabu (29/7) diagendakan sidang perdana ‘RA’, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Sidang direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

Demikian dikatakan Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, saat dihubungi Selasa siang (28/7).

“Iya besok (hari ini) tanggal 29 Juli 2015 sidang perdana ‘RA’ digelar di Jakarta,” katanya.

Masih dikatakan Priharsa, persidangan diagendakan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua pada Jumat 26 Juni 2015 lalu.

Lebih jauh Priharsa mengungkapkan, untuk dugaan tersangka lain dalam kasus dugaan ini tidak menutup kemungkinan ada. Namun, untuk mengungkapnya penyidik KPK terlebih dahulu akan melihat fakta persidangan.

Baca Juga :   Hakim Sebut Dirut Kontraktor Pembangunan Masjid Sriwijaya Harus Bertanggungjawab!

“Jadi, untuk dugaan keterlibatan tersangka lain kita masih menunggu fakta persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan ini KPK resmi menyatakan ‘RA’ sebagai tersangka sejak 29 September 2014.

Sepenjangan proses penyidikan, ‘RA’ yang merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel ini resmi ditahan KPK, Kamis 12 Maret 2015.

Sebelum dilakukan penahanan, ‘RA’ telebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Hingga akhirnya, ‘RA’ ditahan KPK dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini ‘RA’ diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.

Baca Juga :   Diduga Ada 2 Pelaku Eksekusi Waria Hingga Tewas di Salon Kiki Maskarebet

“Atas perbuatannya, tersangka ‘RA’ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pasar Cinde Mangkrak Terus Diusut Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak hingga kini terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!