
Palembang, SN
Hari ini, Selasa (10/11) tersangka dari PT HT yang merupakan perusahaan yang diduga melakukan pembakar lahan
berinisial, ‘PP’, ‘M’ dan ‘E’ diagendakan dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejati Sumsel Demikianlah diungkapkan, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga, Senin (9/11). Menurut Tulus, pelimpahan tersangka dilakukan setelah pihaknya melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejati Sumsel. Setelah berkas di teleti jaksa akhirnya berkas dinyatakan
lengkap (P21) oleh jaksa.
Rencana besok (hari ini) kita melimpahkan tersangka ‘PP’, ‘M’ dan ‘E’ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Pelimpahan tahap kedua yang merupakan melimpahkan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara para tersangka ini dinyatakan lengkap,” katanya. Diungkapkan Tulus, bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, yang saat ini penanganan kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jadi untuk perusahaan yang saat ini ditahap penyidikan, pada saat gelar perkaranya nanti kita akan menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab di perusahaan tersebut untuk menjadi tersangka,” ujarnya.
Masih dikatakan Tulus, pengungkap kasus dugaan kebakaran lahan memang berbeda dengan kasus-kasus lainnya. Dimana dalam mengusutnya selain barang bukti, penyidik juga membutuhkan waktu dan kecermatan.
Sebab, untuk menguatkan dugaan pidananya kita juga harus meminta keterangan dari saksi ahli lingkungan hidup dan saksi ahli kehutanan dari ITB,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya. Kompol Tulus Sinaga telah mengungkapkan, saat ini Polda Sumsel dan jajaran memeriksa 38 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan ditahap penyidikan dan 27 perusahaan masih dalam proses penyelidikan.
Dari 11 perusahaan ditahap penyidikan, dua perusahan (PT HT dan PT RPP) telah dilimphakan kekejaksaan. Sedangkan untuk 27 perusahaan ditahap penyelidikan, belum tentu terbukti persuhaan tersebut melakukan pembakaran lahan. Dari itulah, semuanya kita periksa untuk mengecek apakah ada dugaan pidanannya ,” ungkapnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, untuk berkas perkara PT HT dan PT RPP yang telah dilimpahkan kekejaksaan terdapat empat tersangka yang semuanya telah dilakukan penahanan. “Dimana untuk tersangka dari PT PH berinisial, ‘M’, ‘E’, ‘PP’ ketiganya ditahan di Polda Sumsel. Sedangkan untuk tersangka dari PT RPP berinisal ‘P’ ditahan di Polres OKI,” pungkasnya. (ded)


