

Palembang, KoranSN
Bertepatan, Rabu (3/2/2016) Walikota Palembang, H Harnojoyo mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan berkunjung ke ruang Sekda Sumsel, H Mukti Sulaiman. Hal tersebut disinyalir untuk berkonsultasi menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ya, memang kedatangan saya untuk berkoordinasi terkait rekomendasi dari KASN,” kata Walikota Palembang, H Harnojoyo, usai rapat koordinasi dengan Pemprov Sumsel yang dihadiri oleh Sekda Sumsel, H Mukti Sulaiman, Asisten IV bidang Administrasi dan Umum, Djoko Imam Santoso dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Muzakir di ruang Sekda Sumsel Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumsel.
Dirinya menambahkan, koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan rekomendasi dari KASN. “Kami akan jalankan apa yang menjadi rekomendasi dari KASN,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) telah melayangkan surat kepada Pemkot Palembang dalam hal ini Walikota Palembang, H Harnojoyo untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari KASN. Selain itu, KemenkumHAM juga meminta agar segera melaporkan tindaklanjut atas permasalahan tersebut sebagai bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada MenkumHAM, Mendagri, MenPAN-RB, Gubernur Sumsel, BKD Sumsel, BKD Kota Palembang, serta beberapa pihak lainnya.
Seperti diketahui, KASN sudah tiga kali mengirimkan surat ke Pemkot Palembang, yang pertama KASN mengirimkan surat surat rekomendasi dengan Nomor 1390/KASN/12/2015, tertanggal 4 Desember tahun 2015, terkait mengangkat kembali 34 PNS, ke jabatan semula.
Kedua, pada tanggal 11 Januari 2016, KASN mengirimkan surat kembali, untuk menyelesaikan permasalahan, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan struktural ASN di Pemkot Palembang, pada 3 November 2015 lalu, dengan mengirimkan surat ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), melalui surat nomor B-40/kASN/1/2016.
Ketiga, surat, B-49/KASN/I/2016, tertanggal 13 Januari 2016, dalam surat tersebut KASN menyampaikan, memberikan alternatif kepada Pemkot Palembang, berupa lelang terbuka untuk JPT Pratama tanpa memberhentikan. (wik)


