Harnojoyo Tegur 14 Pengusaha Molen





Harnojoyo

Palembang, SN
Banyaknya pengusaha mobil semen (Molen) yang tak patuhi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2014 tentang peraturan operasional angkutan barang. Selasa (26/5), Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang, H Harnojoyo menegur 14 pengusaha molen tersebut.

Dikatakan Harnojoyo, saat ini hampir 90 persen jalan dan lorong di Palembang di perbaiki dengan cara di cor beton menggunakan molen, namun setelah melakukan pekerjaannya terkadang molen tersebut todal lagi dibersihkan sehingga sisa pengecoran tersebut mengotori sepanjang perjalanannya.

“Kami menemukan tumpukan sisa semen berserakan yang sudah mengeras, seperti di depan Griya Agung, Jalan Soekarno Hatta dan Padang Selasa. Maka dari itu, kami meminta kepada perusahaan untuk bertanggung jawab, mengingat kecerobohan dalam bekerja ini sangat membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut,” katanya saat membuka diskusi bersama pimpinan pengusaha Molen di Hotel Emilia.

Ia juga menambahkan, Kota Palembang nantinya akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018, karena itu pihaknya menghimbau pengecoran jalan harus dilakukan secara rapi dan bersih, demi keamanan dijalan umum, khususnya untuk angkutan barang jenis mobil truk tanah dan pasir wajib dilengkapi penutup bak barang berupa terpal, dan untuk jenis mobil olen wajib menyediakan wadah yang berfungsi untuk menampung isi muatan yang tercecer atau tumpah.

Baca Juga :   Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Herman Deru: Tetaplah Independen dan Humanis

“Dengan begitu jalan di Kota Palembang akan terlihat bersih dan rapi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Masripin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Transportasi jalan dan rel Dishub kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, berdasarkan Perwali nomor 20 tahun 2014 tentang pengaturan operasional angkutan barang, bahwa setiap angkutan barang yang operasional dijalan wajib dalam keadaan bersih serta wajib menyediakan kotak sampah dan dilarang membuang sampah keluar kendaraan, khusus angkutan barang jenis mobil truk tanah dan pasir wajib dilengkapi penutup bak berupa terpal.

Baca Juga :   PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang

“Kami berkomitmen jika Perwali ini tidak diperhatikan oleh semua pengusaha, maka izin usaha akan kami cabut. Ini adalah teguran terahir jika mereka tidak memenuhi peraturan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan tangkap tangan  terhadap beberapa mobil molen yang ditemui masih kotor sudah beroprasi dijalan tanpa dibersihkan. “Kami langsung lakukan penangkapan terhadap mobil molen tersebut sampai ketentuan batas waktu. Tak hanya itu saja, kami juga akan melakukan penindakan terhadap mobil tanah jika memang didapatkan mengotori jalan,” pungkasnya. (wik)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Perkuat Peran Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kakanwil Ilham Djaya Sambangi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Palembang, KoranSN Dalam rangka memperkuat peran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!