
Usai pemeriksaan selama sekitar 7 jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi soal pemeriksaan Hasbi dan Dadan mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.
Penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/5/2023). (Antara/ded)