
Sementara itu Inspertur Muratara, M. Rozikin mengatakan agar tidak terjadi multi tafsir pihaknya harus bekerja sesuai dengan PP 12 tahun 2017.
“Aku jawab aturan sajalah takutnya simpang siur, ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Sekda kita berdasarkan PP 12 tahun 2017, itu dasar kami bekerja,”Katanya
Ia menjelaskan, PP 12 tahun 2017 itu tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>


