Hasil Audit Inspektorat Bisa Dipinta Oleh Pelapor

Sementara itu Inspertur Muratara, M. Rozikin mengatakan agar tidak terjadi multi tafsir pihaknya harus bekerja sesuai dengan PP 12 tahun 2017.

“Aku jawab aturan sajalah takutnya simpang siur, ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Sekda kita berdasarkan PP 12 tahun 2017, itu dasar kami bekerja,”Katanya

Ia menjelaskan, PP 12 tahun 2017 itu tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Baca Juga :   SMPN Pulau Lebar Juara 4 Futsal Wanita 2019

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Polres Muratara Bersama Damkar Laksanakan Latihan Bersama Padamkan Karhutbunla

Muratara, KoranSN Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Muratara, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!