


“Kita jawab ini sesuai dengan ketentuan yang ada, kalo aku jawab menurut aku, menurut Irban, menurut Sekda takutnyanya nanti terjadi multi tafsir. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Sekda tadi pada pasal 23, bahwa pengawasan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh APIP seperti kami (Inspektorat red). Kemudian pelaporan hasil pembinaan dan pengawasan ada dibagian ke 4 pasal 23 yang menyatakan hasil laporan APIP dituangkan dapam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi. Jadi kalo kami inikan hasilnya kami sampaikan kepada pimpinan karna kalo kami inikan internal artinya hasil tersebut kami sampaikan ke Bupati.
Kemudian hasil pengawasan sebagaimana pada ayat 1 b ersifat rahasia tidak boleh dibuka pada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan, pikir oleh kawan kawan tadi kan ada MoU,”Pungkasnya. (Snd)


