Hati-hati! Upal Beredar di Muara Enim

Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain dan Kanit Pidsus Ipda Heri Irawan bersama tersangka upal tengah-cpy

 

Muara Enim, SN

Yudhi Lebrianto (52), lelaki yang kesehariannya menjual minyak eceran nekat mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu di Pasar Mambo II Muara Enim.

Akibat perbuatannya, Rabu (22/7) pukul 22.00 WIB Yudhi ditangkap aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Muara Enim.

Rupanya, dalam aksinya tersangka tidak sendirian, Yudhi bersama rekannya, Mandra membelanjakan uang tersebut  di warung rokok milik, Rudi Frengki (44).

Malam pertama, keduanya berhasil membeli sebungkus rokok. Sebab, yang menunggu warung anak korban yang tidak mengetahui kalau uang pecahan Rp 50 ribu adalah uang palsu.

Setelah aksi pertama berhasil, malam berikutnya, Rabu (22/7) keduanya mengulanginya kembali di warung yang sama. Kebetulan malam itu, Rudi (korban) yang merupakan warga Jalan Rambang RT 02 RW 01 Kelurahan Tungkal Muara Enim yang menjaga warung, curiga kalau uang pecahan Rp 50 ribu berbeda dengan uang asli.

Lalu, Rudi melaporkannya ke piket jaga SPK Polres Muara Enim. Mendapat laporan malam itu juga petugas Sat Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya Yudhi dan Mandra berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam dompet Yudhi ditemukan 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Didapati barang bukti keduanyapun digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengakuan Yudhi, ia baru pertama kali mencetak uang palsu. Dia nekat melakukan itu karena penghasilan dari berjualan minyak eceran tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Baru sekali ini lah Pak! Aku cetak uang palsu itu,” katanya penuh penyesalan.

Baca Juga :   Kejati Kuatkan Alat Bukti untuk Bidik Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Disebutkannya, jika ia pernah tersandung kasus penganiayaan pada tahun 1996 sehingga ia mendekam di Lapas Muara Enim selama beberapa bulan.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain didamping Kanit Pidsus Ipda Heri Irawan mengakui  pihaknya telah mengamankan Yudhi Lebrianto berikut barang bukti 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan sebuah dompet serta printer untuk menscanning uang palsu. Bahkan polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Mio BG 2081 OT.

“Kini tersangka sudah kita tahan di Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, kita juga telah menyita barang bukti dari tangan tersangka,” tegasnya. (yud)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!