HBA & Istri Kembali Diperiksa KPK





 

hba

 
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara, Rabu (22/7) mengatakan, penyidik kemarin kembali melakukan pemeriksaan kepada
Bupati Empat Lawang H Budi Antoni AlJufri (HBA) dan istri Suzanna, dua tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013.

Menurut Priharsa, selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka diajukan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang diduga dilakukan kedua tersangka terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

“Ya, hari ini (kemarin) Bupati Empat Lawang dan istri kembali diperiksa sebagai tersangka. Selama menjalani pemeriksaan keduanya diajukan pertanyaan seputaran pristiwa tindak pidana suap itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis 2 Juli 2015 HBA dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013, lalu.

Baca Juga :   Kejati: Tersangka Korupsi SP2J Bisa dari Pemkot

Kemudian, Senin 6 Juli 2015 HBA dan Suzanna untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. Seusai pemeriksaan dilakukan atau sekitar pukul 19.00 WIB keduanyapun resmi ditahan KPK.

HBA dan Suzanna ditahan KPK di lokasi yang berbeda. Dimana H Budi Antoni AlJufri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara Suzanna ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, penahanan H Budi Antoni AlJufri dan Suzanna dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan ini. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan yang menjerat kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap terpidana Akil Mochtar yang telah divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga :   Sidang Suap Proyek Muba, Terdakwa Eddy Umari Ungkap Hanya Jalankan Perintah Atasan

Bahkan dalam perjalanan kasus dugaan suap Akil Mochtar ini juga menyeret Walikota Palembang Romi Herton dan istri Masyito, yang keduanya kala itu resmi ditahan KPK pada Kamis 10 Juli 2014.

Dalam kasus dugaan yang menjerat Walikota Palembang non aktif tersebut sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemkot Palembang, yang pemeriksaannya saat itu dilakukan KPK di Brimob Polda Sumsel. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Borang Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Jumat (31/3/2023) mendakwa Rajiman terdakwa dugaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!