
Palembang, SN
Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara, Rabu (22/7) mengatakan, penyidik kemarin kembali melakukan pemeriksaan kepada
Bupati Empat Lawang H Budi Antoni AlJufri (HBA) dan istri Suzanna, dua tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013.
Menurut Priharsa, selama menjalani pemeriksaan kedua tersangka diajukan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang diduga dilakukan kedua tersangka terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
“Ya, hari ini (kemarin) Bupati Empat Lawang dan istri kembali diperiksa sebagai tersangka. Selama menjalani pemeriksaan keduanya diajukan pertanyaan seputaran pristiwa tindak pidana suap itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis 2 Juli 2015 HBA dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013, lalu.
Kemudian, Senin 6 Juli 2015 HBA dan Suzanna untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK. Seusai pemeriksaan dilakukan atau sekitar pukul 19.00 WIB keduanyapun resmi ditahan KPK.
HBA dan Suzanna ditahan KPK di lokasi yang berbeda. Dimana H Budi Antoni AlJufri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara Suzanna ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, penahanan H Budi Antoni AlJufri dan Suzanna dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan ini. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan yang menjerat kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap terpidana Akil Mochtar yang telah divonis hukuman seumur hidup.
Bahkan dalam perjalanan kasus dugaan suap Akil Mochtar ini juga menyeret Walikota Palembang Romi Herton dan istri Masyito, yang keduanya kala itu resmi ditahan KPK pada Kamis 10 Juli 2014.
Dalam kasus dugaan yang menjerat Walikota Palembang non aktif tersebut sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemkot Palembang, yang pemeriksaannya saat itu dilakukan KPK di Brimob Polda Sumsel. (ded)


