HBA & Istri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka

 

hba
Palembang, SN
Untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Empat Lawang tahun 2013, Rabu (8/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Empat Lawang H Budi Antoni AlJufri (HBA) dan istri Suzanna.

Demikianlah, dikatakan Kepala Pemberitaan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha kepada Suara Nusantara kemarin siang.

Menurut Priharsa, kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka bukanlah yang pertama kalinya. Karena sebelumnya, penyidik sudah memeriksa keduanya dengan status tersangka hingga akhirnya KPK resmi melakukan penahanan terhadap HBA dan Istri.

“Hari ini (kemarin) keduanya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tidak lain untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, serta untuk melakukan pendalaman penyidikan,” katanya.

Disinggung terkait pendalaman penyidikan apakah bertujuan untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus dugaan ini. Dikatakan Priharsa, pendalaman penyidikan bertujuan muntuk menemukan barang bukti dugaan keterlibatan tersangka lainnya.

Baca Juga :   Kasus Dana Hibah Sumsel 2013 Tetap Jalan di Kejagung

“Iya, untuk ungkap apakah ada dugaan keterlibatan tersangka lainnya,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Empat Lawang dan istrinya, pada hari Kamis 2 Juli 2015 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan Pilkada Empat Lawang tahun 2013 lalu.

Kemudian, Senin (6/7) Budi Antoni AlJufri dan Suzanna untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangkadi gedung KPK. Seusai pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB keduanyapun resmi ditahan KPK.

Budi Antoni AlJufri dan Suzanna ditahan di lokasi yang berbeda. Dimana Budi Antoni AlJufri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara istrinya Suzanna di tahan di Rutan KPK.

Sebelumnya Priharsa telah mengungkapkan, penahanan Budi Antoni AlJufri dan Suzanna dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan ini. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :   Kejati Agendakan Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021

Ditanya apakah kedepan KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan Pemkab Empat Lawang terkait kasus dugaan ini? Diungkapkan Priharsa, pemeriksaan saksi dari Pemkab Empat Lawang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan KPK.

“Tergantung kebutuhan penyidikan. Jika memang diperlukan saksi maka KPK akan melakukan pemanggilan,” pungkasnya.

Kasus dugaan yang menjerat kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap terpidana Akil Mochtar yang telah divonis hukuman seumur hidup.

Bahkan dalam perjalanan kasus dugaan suap Akil Mochtar ini juga menyeret Walikota Palembang Romi Herton dan istri Masyito, yang keduanya kala itu resmi ditahan KPK pada Kamis 10 Juli 2014.

Dalam kasus dugaan yang telah menjerat Walikota Palembang, sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan kepada empat pejabat Pemkot Palembang yang pemeriksaannya saat itu dilakukan di Brimob Polda Sumsel. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejati Sumsel Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mendalami penyidikan dugaan korupsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!