
Koransn, Lahat
Menindak lanjuti perambahan hutan yang ditemukan beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatn Mulak Ulu dan kta agung, Dinas Kehutanan Kabupaten Lahat menggelar rapat terkait aktifitas pembukaan hutan lindung di wilayah tersebut. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati, Senin, (30/11/2015).
Herlan Sohar Warga Mulak Ulu dalam rapat itu menyampaikan beberapa hari terakhir di Media Massa dihebohkan pemberitaan terkait pembalakan hutan di wilayah Mulak dan sekitarnya, dengan sudah menguaknya kepermukaan permasalahan ini maka perlu adanya penyelesaian sehingga tidak terjadi lagi pembalkan hutan lindung itu.
“Kita perlu solusi untuk menuntaskan permasalahan hutan lindung itu, dan kalau memang hal ini terus berlangsung bisa saja merusak lingkungan di daerah itu,” Katanya.
Sementara itu Kabid Kehutanan, dinas kehutanan Kabupaten Lahat Wawan menyampaikan pihaknya akan terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan akan tetap menindak lanjuti permasalahan perambahan hutan itu.
Permasalahan perambahan hutan lindung itu suatu permasalahan yang memang tidak gampang karena di satu sisi hutan harus terus diperbaiki, namun disisi lain masyarakat perlu makan, sehingga semuanya perlu solusi dan penyelesaian.
Dan memang ada aturan kementrian kehutanan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup yang dapat memanfaatkan kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja HKm adalah:
kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi dengan ketentuan belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; dalam hal yang dimohon berada pada hutan produksi dan akan dimohonkan untuk pemanfaatan kayu, mengacu peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
“HKM dalam kawasan bukan kawasan yang baru di buka, ini bisa diajukan dengan syarat dan ketentuan yang dibuat harus terpenuhi, mungkin ini bisa menjadi solusi, tapi bukan hutan yang baru dibuka,” paparnya.
Sementara Budi Santoso, Camat Mulak Ulu, menyampaikan terkait perambahan hutan Lindung di wilayah Bukit Runcing, yang merupakan sumber air masyarakat daerah itu, dan diakuinya memang telah terjadi penebangan hutan diwilayah itu, sehingga ditakutkan dengan adanya perambahan hutan itu akan mengurangi debit air untuk wilayah itu.
“Kita Berjalan kaki, sampai lima KM, memang di wilayah itu ada sekitar 30 Hektar yang sudah di Babat pra perambah,” kata diam
Sementara Danramil Kota Agung menyatakan siap membantu untuk menuntaskan permasalahan itu, dirinya menceritakan di daerah Cawang Kecil, ada sekitar 2 H dan ada 4 H, di antara air Cawang Kiri dan Air Cawang Kanan, bahkan sudah mulai merambah dan meluas hingga kurang lebih 30 H.
“Di Tanjung Bulan, hampir semua sudah habis sekitar 30 H, maka saran kami yang sudah pernah ke lapangan, instansi terkait harus terus melakukan razia, dan kami dari pihak koramil siap membantu kapan saja diperlukan,” pungkasnya. (Hafiz)