Heri Amalindo Tekankan Perusahaan di PALI Wajib Terapkan K3

Heri Amalindo saat melihat peralatan K3 salah satu perusahaan. (foto/Anasrul)
Heri Amalindo saat melihat peralatan K3 salah satu perusahaan. (foto/Anasrul)

PALI, KoranSN

Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H. Heri Amalindo, MM menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Serepat Serasan untuk menerapkan Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) di areal kerja operasional setiap perusahaan, baik itu BUMD ataupun swasta.

Hal itu dikatakan langsung Heri Amalindo usai gelaran Apel K3 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabipaten PALI, Kamis (25/2/2016) bertempat di lapangan Gelora November Komperta Pendopo.

Selain itu juga, Heri menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan bagi para pekerja.

“Kita sudah memasuki globalisasi, yang mana tenaga kerja dari luar negeri akan ditempatkan atau bekerja di Indonesia. Oleh karena itu, melalui moment ini juga saya ingatkan agar semakin meningkatkan daya saing bagi para pekerja, mengupgrade kemampuan, kecerdasan dan lain-lain agar tidak kalah dengan para pekerja yang akan datang dari luar negeri tersebut,” ujar Heri yang dibincangi awak media.

Mantan Kadis PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (sumsel) ini juga menghimbau kepada seluruh perusahaan agar mendukung program pemerintah kabupaten PALI.

“Kami juga mengharapkan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten PALI untuk bersinergi dengan pemerintah, untuk bersama membangun Kabupaten PALI wujudkan PALI cemerlang,” tandas suami dari Sri Kustina tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Sahadi Sulkipli, MBA mengungkapkan untuk perusahaan yang ikut apel K3 sebanyak 30 perusahaan.

“Hari ini kurang lebih tiga puluh perusahaan di Kabupaten PALI berpartisipasi dalam apel K3 hari ini (25/2). Namun, kita sudah mengundang seluruh perusahaan, mungkin karena cuacanya hujan makanya tadi banyak yang terlambat,” ungkap Sahadi.

Baca Juga :   Kejari PALI Ajarkan Anggota Korps Adhyaksa Untuk Berbagi

Sahadi juga selalu menekankan kepada perusahaan untuk menerapkan k3 di lingkungan kerjanya.

“Sudah jelas itu dalam UU NO 1 Tahun 70 tentang ketenaga kerjaan. Semua norma K3 ada disitu. Untuk itu, apabila perusahaan melanggar bisa diproses secara hukum karena telah melanggar undang-undang,” sambung Sahadi.

Sahadi menilai, penerapan K3 di lingkungan kerja perusahaan yang ada di Kabupaten PALI hari ini belum optimal.

“Untuk di PALI, setiap perusahaan sudah menerapkan tinggal lagi belum memaksimalkannya. Untuk itu, kita selalu meminta komitmen perusahaan, karna resiko kerja tinggi sekali, oleh karena itu dengan adanya K3 ini ditahun 2016 kita mulai tahun budaya K3 di bumi Serepat Serasan,” pungkasnya. (ans)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Finalis Duta Perpustakaan SD Negeri 17 Talang Ubi Kunjungi Disdik PALI

PALI, koranSN Belasan calon duta perpustakaan SD Negeri 17 Kecamatan Talang Ubi, mendatangi kantor Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!