


Bandung, KoranSN
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi mengatakan perbuatan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
“Herry Nurhayat secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dengan denda Rp400 juta, apabila tidak mampu membayar, maka dihukum enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/11/2020).
Majelis hakim menilai, perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat. Karena dari kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.
Namun tingkat kesalahan Herry, menurut majelis hakim termasuk dalam kategori sedang. Hal yang meringankan Herry, menurut Hakim yakni bersikap sopan selama persidangan, dan turut berkolaborasi untuk mengungkap sosok lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
“Dalam kategori kerugian negara berat, hukumannya adalah 8 sampai 10 tahun. Namun demikian Herry sikap kooperatif, bersedia jadi justice collaborator, yang dapat mengungkap pelaku lainnya,” kata majelis hakim. HALAMAN SELANJUTNYA >>



