
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri kemarin mengatakan, agar Polda Sumsel tidak dipraperadilkan dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga maka penyidik saat ini, memeriksa saksi ahli untuk di BNI serta masih menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel untuk di Bank Sumsel Babel sebelum dilakukan penetapan tersangkanya.
Menurut Kapolda, meskipun hasil audit di BNI saat ini telah dikeluarkan BPKP Sumsel namun untuk memperkuat dugaan pidananya, Polda Sumsel lebih dulu melakukan pemeriksaan saksi ahli.
“Saksi ahli tersebut diantaranya dari OJK serta saksi ahli dari BPKP Sumsel selaku pihak audit. Keterangan saksi ahli akan diambil untuk mengetahui apakah memang dalam kasus dugaan ini terjadi dugaan pidananya. Jika terjadi, baru Polda Sumsel melakukan panggilan kepada tersangkanya. Dari itu agar jangan sampai kita dipraperadikan, kita harus memeriksa saksi ahli untuk mengetahui apakah dalam kasus dugaan ini ada tersangkanya atau tidak,” katanya.
Masih dikatakan Kapolda, sedangkan untuk kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel saat ini Polda Sumsel belum menetapkan tersangkannya. Hal ini dikarenakan, hingga kini hasil audit kerugian negaranya belum dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Jadi, untuk penyelidikan di Bank Sumsel Babel sejauh ini kita masih menunggu hasil auditnya dari BPK. Bahkan kita belum menetapkan tersangkanya. Ini kita lakukan juga agar jangan sampai kita nantinya dipraperadilkan. Karena untuk penetapan tersangka harus ada hasil audit dan pendapat dari saksi ahli yang telah diperiksa,” ujarnya.
Terkait belum keluarnya hasil audit Bank Sumsel Babel dari BPK RI Perwakilan Sumsel sangat disayangkan Kapolda.
Karena menurut Kapolda, dari pertemuan yang telah dilakukan di Medan beberapa waktu lalu BPK RI pusat telah menyampaikan agar audit yang diminta pihak kepolisian dapat segera dikeluarkan. Namun, kenyataannya hingga saat ini audit Bank Sumsel Babel di BPK RI perwakilan Sumsel juga belum dikeluarkan.
“Ketika saya baru masuk ke Polda Sumsel dan menjabat sebagai Kapolda, kasus dugaan ini sudah dimulai pemeriksaan dan penyelidikan. Tapi, hingga kini hasil audit di Bank Sumsel Babel juga belum keluar. Jadi agar kita tidak diprapreadilkan sebelum menetapkan tersangkanya lebih bagusnya, kita tunggu saja dulu hasil audit di Bank Sumsel Babel dari BPK, serta menunggu hasil pemeriksaan saksi ahlinya untuk di BNI,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir telah mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka di BNI dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga, saat ini penyidik masih memeriksa tujuh saksi ahli.
“Kasus dugaan ini kan dari laporan Bank Indonesia dari itu saksinya ada dari OJK Jakarta. Pemeriksaan saksi ahli dilakukan untuk memperkuat dugaan pidana yang diduga terjadi dalam kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga di BNI,” ungkapnya.
Sementara untuk penyelidikan kasus PT Campang Tiga di Bank Sumsel Babel. Imran mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel.
“Dalam kasus dugaan ini BNI diaudit oleh BPKP Sumsel, sedangkan Bank Sumsel Babel diaudit BPK. Audit kerugian negara yang telah dikeluarkan baru dari BPKP Sumsel untuk di BNI dimana kerugian negara di BNI mencapai Rp 49,5 Miliar. Sedangkan dari BPK untuk Bank Sumsel Babel auditnya belum keluar,” tutupnya.
Diketahui, kasus dugaan ini terjadi diduga pada tahun 2007 PT Campang Tiga mengajukan kredit ke BNI. Kemudian, pada tahun 2008 diduga PT Campang Tiga kembali mengajukan kredit ke Bank Sumsel Babel sehingga kredit di kedua bank pemerintah tersebut cair.
Dalam mengajukan kredit di kedua bank pemerintah tersebut, diduga agunan yang diajukan merupakan objek sengketa. Bahkan sepanjang perjalanan kasus dugaan ini, Kamis 25 September 2014 lalu penyidik Polda Sumsel telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang. Ketika itu, penyidik menyita dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti. (ded)



Kirimkan Laporan Audit BPKPnya ke Konsultan Audit Keuangan diJln Jend Gatot Subroto No.311 Medan,Telp 0852 7000 6899/0852 6116 6088,,,Sy Mantan Auditor BPKP Yg Menentang BPKP dan Srg Menjd Saksi Ahli Audit dipengadilan Tipikor Jkt,Semarang dan Medan