


Palembang, SN
Jajaran Polsek Sukarami Palembang, Sabtu (06/6) pukul 06.00 WIB, menggerebek kontrakan yang dihuni, Roma (30), di Jalan Talang Jambi Lorong Pertanian Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang, yang dijadikan tersangka sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.
Selain mengamankan tersangka Roma yang tercatat sebagai warga Jalan Maju Bersama II RT 89 RW 13 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, empat gagang senpira, tiga potongan senjata api laras pendek yang masih dalam proses perakitan, silinder yang akan menjadi tempat amunisi, mesin las, kawat las, serta pistol mainan korek api yang dijadikan tersangka sebagai contoh untuk membuat senjata api rakitan.
Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim Itpu Heri dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (7/6) mengatakan, tersangka Roma merupakan buronan kasus peganiayaan yang tengah dicari oleh jajaran Polsek Sukarami.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga aparat kepolisian mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati peralatan pembuat senjata api, serta tiga potongan senjata api laras pendek yang masih dalam proses perakitan di kamar kontrakan tersangka.
“Tempat yang dijadikan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan tersebut merupakan kontrakan yang disewa oleh tersangka. Home industry tersebut terungkap hasil dari penyelidikan yang dilakukan anggota, karena tersangka merupakan buronan kasus peganiayaan. Saat digerebek dan digeledah, kita dapati peralatan pembuat senjata api, serta senjata api yang sedang dirakit. Bahkan dari pengakuaan tersangka ia mengakui jika ia yang merakit senjata api itu” katanya.
Masih dikatakan Kapolsek, setelah menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti, anggota langsung melakukan pemeriksaan secara itensif terhadap tersangka Roma.
“Kalau pengakuan tersangka senjata api yang dirakitnya belum ada yang dijualkannya. Namun, saat ini masih kita dalami, karena kita tidak dapat langsung mempercayai keterangan tersangka tersebut,” tegasnya.
Dilanjutkan Kapolsek, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sukarami. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dua pasal, untuk kasus penganiayaannya tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP.
“Sedangkan, untuk kasus home industri senjata api rakitan, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya.
Sementara tersangka Roma mengaku, senjata api yang dirakitnya bukanlah untuk diperjualkan. Apabila senjata itu selesai dirakit, ia hanya mempergunakannya untuk menjaga diri.
“Senjata itu tidak ada yang saya jual. Baru dua minggu belakangan ini saya merakitnya jadi belum ada yang selesai pembuatannya. Kalau telah kelar, hanya saya gunakan untuk jaga diri saja,” ungkapnya bapak tiga anak ini.
Ditambahkannya, ia dapat merakit senjata api setelah diajari oleh rekannya berisial ‘DD’warga Muara Rupit Lubuk Linggau. Saat merakit senjata apai, ia hanya mencotoh gagang dan laras senjata api hanya dengan pistol mainan korek api.
“Adapun peralatan yang saya gunakan yakni, tang, obeng, gunting, gerinda, lempengan besi serta peralatan las. Kamudian, saya membuat mal untuk mencetak laras dan gagangnya. Mal itu saya buat, dengan mencontoh pistol mainan korek api. Sedangkan untuk silender senjata api itu saya dapatkan dari ‘DD’ yang mengajari saya merakit,” paparnya.
Disinggung terkait ia yang merupakan buronan polisi dalam kasus penganiayaan. Dikatakan Roma, jika ia memang telah membacok tetangganya sendiri, Teddy (42) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Saya dituduh korban melakukan pencurian, karena kesal saya langsung membacok tangan korban. Untuk menghilangkan jejak, saya pun mengontrak di kawasan Talang Jambi. Karena saya takut korban nantinya balas dendam maka untuk jaga diri, sayapun meminta ‘DD’ mengajari saya membuat senjata api itu,” pungkasnya. (ded)

