

Jakarta – Polda Metro Jaya menggerebek sebuah home industry di kawasan Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi menyita 10 ribu keping DVD porno yang siap dipasarkan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan mengatakan kasus terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya jual-beli VCD/DVD porno di forum jual beli online.
“Hasil penyelidikan kita amankan tersangka DP seorang pedagang, di Cikarang, didapat 535 keping DVD porno,” kata Iwan kepada wartawan ddi Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Keterangan DP kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah gudang di Glodok, Jakarta Barat. Di situ, polisi mengamankan MS yang bertugas sebagai distributor.
“Kemudian dikembangkan lagi pada Rabu (5/8) kemarin, didapat tempat untuk memproduksi di Pulogadung, Jaktim, sehingga kita amankan MN,” jelasnya.
Di lokasi itu, polisi menyita 11 unit DVD Writer dengan masing-masing memiliki 11 slot untuk DVD kosong dan 9 ribu keping DVD porno siap edar. “Total semuanya sekitar 10 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menerangkan, tersangka MS bisa memproduksi hingga 2 ribu keping per bulan.
“Omsetnya mencapai Rp 240 juta per bulan. Pemasarannya sementara masih di sekitar Glodok,” kata Agung.
Untuk jenis filmnya sendiri, menurut Agung, tersangka membelinya melalui website sehingga bisa menggunggah hingga 500 film. “Jadi dia dapat masternya, kemudian nanti digandakan lagi lalu dippasarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Agung juga menjelaskan seorang DP, pedagang yang menjual DVD via website. “Dia sudah menjual ke mana-mana pakai paket,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 80 UU Perfilman No 33 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 2 tahun dan Pasal 29 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.(mei/aan)


