

Jakarta, KoranSN
Pemerintah pusat menghapuskan hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang, Kabupaten Lahat sebesar Rp1,98 miliar yang ada sejak tahun 1998.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat tentang pelepasan hutang PDAM dengan pemerintah pusat di kantor Wakil Presiden (Wapres) yang dipimpin langsung Jusuf Kalla, Selasa (12/1/2016).
Menurut Bupati Lahat Aswari Riva’i, selain menghapuskan hutang kepada PDAM Tirta Lematang dan sejumlah kabupaten lainnya, Wapres Jusuf Kalla juga meminta agar PDAM terus meningkatkan pelayanan khususnya pipanisasi sambungan air minum untuk rumah tangga.
“Ditargetkan tahun ini dapat terealisasi 2 ribu sambungan untuk rumah tangga dan hingga tahun 2019 tercapai 20 juta sambungan,” ujarnya seusai rapat yang juga dihadiri Menko Ekonomi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan tujuh bupati dan walikota lainnya.
Untuk itu, papar Aswari, tahun ini PDAM Tirta Lematang menargetkan tahun ini dapat terealisasi sebanyak 2 ribu sambungan untuk rumah tangga di Lahat.
“Sampai saat ini PDAM Tirta Lematang sudah melayani 4000 sambungan pipa ke rumah tangga,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Lematang, Effendi Kromo mengungkapkan, dengan dihapuskanya hutang oleh pemerintan pusat, pihaknya akan lebih leluasa dan optimal untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.
“Paling tidak beban anggaran untuk membayar hutang dapat dialihkan untuk pembangunan sarana dan instalasi air minum yang selama ini masik perlu ditingkatkan,” tegasnya.
Dia mengakui, selama ini fasilitas PDAM Tirta Lematang kebanyakan sudah tua. Diperlukan upaya perbaikan pada pompa, jaringan pipa maupun instalasi penyaringan yang kerap rusak.
Effendi menyebutkan, beban hutang PDAM Tirta Lematang sejak 1998 itu merupakan pinjaman pemerintah pusat berasal dari Bank Dunia yang masuk dalam Sumatera Urban Development Project (SUDP) untuk pembangunan instalasi air minum dan pipanisasi. “Berdasarkan keputusan rapat bersama Wapres tersebut hutang PDAM Lahat dinyatakan sebagai hibah,” kata Effendi. (ril)


