
Jakarta – Ketua Umum Golkar Munas Riau dan Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyoroti pergerakan seterunya, yakni kubu Ketum Golkar Munas Ancol Agung Laksono. Kubu Munas Ancol telah melakukan sejumlah Musyawarah Daerah (Musda) dan Ical menyebut pergerakan kubu Agung itu ilegal. Sanksi pemecatan dijatuhkan bagi mereka.
“Menghentikan langkah mereka dengan penegakan disiplin organisasi, sanksi. Saya sudah menandatangani sanksi termasuk melakukan tindakan terberat bagi kader yang nyata-nyata melanggar hukum,” tutur Ical di mimbar Rapimnas VIII Golkar, Hotel Shangri-La, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurut Ical pergerakan kubu Agung telah dikategorikan pelanggaran hukum, karena Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan kepengurusan Munas Riau 2009-lah yang sah.
“Maka seluruh langkah yang diambil Munas Ancol adalah ilegal,” kata Ical.
Setelah turun dari mimbar, Ical menyatakan sudah banyak yang bakal dapat sanksi. Namun Ical enggan merinci lebih lanjut.
“Ada beberapa. Yang jelas-jelas melanggar hukum, tidak boleh berada dalam Partai Golkar,” tutur Ical.
Sekjen Idrus Marham menyatakan usulan pemberian sanksi juga berasal dari daerah. Misalkan saja, Idrus mencontohkan, dari Golkar Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, atau daerah lain yang melapor ke DPP, maka laporan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPP Golkar.
“(Sanksi pemecatan kepada) Yang melakukan Musda, tidak semua Munas Ancol, tetapi yang nyata-nyata memprakarsai Musda setelah tanggal 1 Juni (putusan provisi PN Jakut). Setelah 1 Juni itu (kegiatan Munas Ancol) ilegal. Sesuatu yang ilegal masa kita tolerir?” tutur Idrus.
Jadi, tak hanya terbatas kubu Munas Ancol saja yang terancam sanksi berat dari Ical, namun juga siapa saja yang menyokong kegiatan Musda-musda Munas Ancol. Namun Idrus tak bisa menyebutkan berapa saja pengurus daerah juga pusat yang kena pemecatan.
“Nanti akan kita data,” kata Idrus. (dnu/fdn)


