Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. (foto-net/vivanews.com)

Jakarta, KoranSN

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut jaksa, Idrus selaku sekjen Partai Golkar, terbukti menerima suap Rp2,25 miliar melalui Eni Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Dalam pertimbangannya, jaksa memandang, perbuatan Idrus Marham tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Namun, Idrus dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum pidana. Idrus juga dianggap tak mennikmati hasil suapnya.

Baca Juga :   Pembimbing Ibadah Jemaah Haji Pakai Empat Bahasa Daerah

Sementara itu, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menilai tuntutan Jaksa KPK terhadapnya sudah melenceng dari semangat penegakan hukum. Sebab, tuntutan tersebut tak didasari fakta-fakta persidangan selama ini berjalan.

“Sangat jauh (dari fakta persidangan), contohnya saya disebut bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok,” kata Idrus seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Menurut Idrus, sebagai negara hukum, sejatinya setiap penegak hukum, bahkan seluruh bangsa Indonesia yang mengacu hal itu, semangatnya menciptakan tradisi proses hukum yang berkeadilan. Ditegaskan Idrus, didasarkan pada fakta hukum dan fakta persidangan.

“Dari awal saya sampaikan saya tak mengajukan eksepsi, begitu juga praperadilan. Kenapa? Saya itu meyakini betul bahwa pengadilan ini miliki visi yang sama dengan saya, visinya yaitu bagaimana penegakan hukum untuk sebuah keadilan yang hakiki,” kata Idrus.

Baca Juga :   Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III

Namun, bukan keadilan yang Idrus dapat, justru dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus berharap majelis hakim nantinya memutus seadil-adilnya. Tidak hanya berpatokan kepada KPK, melainkan melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Bila tidak merujuk fakta-fakta hukum dan fakta-fakta di persidangan, Idrus menilai, hakim dan jaksa telah cederai negara Indonesia sebagai negara hukum.

“Fakta persidangan itu harus jadi dasar untuk menentukan putusan sama dengan mengajukan tuntutan, fakta-fakta persidangan itulah yang seharusnya dijadikan sebagai dasar mengajukan tuntutan dan harus dijadikan dasar untuk menentukan putusan sebagai kebenaran bukan pembenaran,” kata Idrus. (viva.co.id)





Publisher : Awid Durrohman

Lihat Juga

Gubernur Jambi Jamin Proses PPDB Jujur dan Transparan

Jambi, KoranSN Gubernur Jambi Al Haris menjamin proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!