

Palembang, KoranSN
Kristian Agusti alias Tris (39), tersangka yang menganiaya korbannya dengan cara mengikat tangan dan kaki korban kemudian menginjak-injak dan memukuli korbannya hingga sekarat berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Kemuning Palembang.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Rimba Kemuning Kelurahan Ario Kemuning Palembang ini terpaksa dipelor kakinya oleh petugas kepolisian, lantaran saat ditangkap pelaku melukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Iptu Arlan Hidayat, Selasa (19/3/2019) mengatakan, tersangka Kristian Agusti alias Tris merupakan residivis kasus pembunuhan dan buronan polisi dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan secara sadis terhadap korbannya.
“Dari catatan kami, tersangka ini memiliki tiga laporan kepolisian di Polsek Kemuning dalam kasus penganiayaan dan satu laporan kepolisian di Polresta Palembang. Tersangka yang sudah dua kali lolos dalam penggerbekan ini akhirnya berhasil kami tangkap, Senin malam (18/3/2019) di kawasan Kemuning Palembang. Dalam penangkapan tersebut tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap,” tegas Kanit.
Masih dikatakannya, adapun salah satu aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Basuki Rahmat, dimana saat itu korban yang sedang berada di sekitaran lokasi kejadian dihampir tersangka dan pelaku Bangko (DPO). Diduga terjadi kesalahpahaman hingga tersangka dan rekannya menganiaya korban.
“Saat kejadian korban dipukuli dan ditendang berulang kali, lalu tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali, setelah itu pelaku menginjak-injak dan memukul korban hingga korban terluka parah dan sekarat,” ungkapnya.
Lanjutnya, usai kejadian korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Setelah korban sehat barulah korban membuat laporan kepolisian di Polsek Kemuning. Menindaklanjuti laporan korban akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Kini tersangka sudah kami amankan di Polsek Kemuning, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk kasusnya masih kami kembangkan untuk menangkap satu pelaku lagi yang masih buron,” tandas Kanit. (ded)


