Implementasi Arsip Digital, Kemenkumham Sumsel Musnahkan Ribuan Arsip Keimigrasian dan Fidusia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel saat melakukan pemusnahan arsip. (Foto-Istimewa)

Palembang, KoranSN

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Arsip Fisik Substantif Jaminan.

Kegiatan pemusnahan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, bertempat ini Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rahmi menyebut, berkas dokumen yang dimusnahkan dengan cara dibakar, yakni Arsip Jaminan Fidusia sejumlah 54.392 berkas dan Arsip Keimigrasian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebanyak 109.600 berkas.

Baca Juga :   Motivasi Para Peserta Test, Kajati Sumsel Dr Yulianto Pastikan Seleksi CASN Kejaksaan Transparan

“Pengelolaan arsip merupakan salah satu bagian mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) yaitu paperless, meski dalam pelayanan masih membutuhkan dokumen fisik sebagai dokumen negara yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pemerintah,” ujar Rahmi.

Kanwil Kemenkumham Sumsel, menurutnya, telah mendigitalisasi arsip secara berkala hingga arsip pada periode tertentu yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, secara resmi dimusnahkan berdasarkan surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). HALAMAN SELANJUTNYA>>

Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Saksikan Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenkumham

Palembang, KoranSN Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya beserta jajaran menyaksikan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!