

Palembang, SN
Septian Eko Saputra (29), korban penipuan dengan modus dijanjikan pekerjaan di salahsatu perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi pengeboran minyak dan gas di kawasan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Senin siang (19/10) mendatangi SPKT Polresta Palembang.
Kedatangan korban untuk melaporkan ‘SL’ (57), yang telah menjanjikannya pekerjaan tersebut hingga membuat uang Rp 70 juta miliknya raib dibawa kabur terlapor.
Saat melapor Eko menuturkan, kejadian itu bermula satu tahun yang lalu, saat ia mendatangi kediaman rekannya ‘Aam’. Dimana ‘Aam ‘ saat itu mengatakan jika teman dari orang tuanya yang berinisial ‘SL’ tersebut bisa memasukkannya kerja sebagai karyawan tetap di perusahaan yang bergerak dalam bidang eksploitasi pengeboran minyak dan gas.
“Karena tertarik lalu saya meminta ‘Aam’ mengenalkan ‘SL’kepada saya. Awalnya terlapor meminta uang Rp 80 juta untuk biaya administrasinya. Hasil kesepakatan uang itu berkurang menjadi Rp 70 juta yang saya berikan secara dua tahap yakni, uang pangkal Rp 50 juta, sedangkan uang Rp 20 juta saya berikan secara bertahap,” kata warga Jalan Soak Simpur Komplek Arisma Sejahtera Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami ini.
Ditambahkannya, setelah uang tersebut semuanya diberikan kepada terlapor, ternyata ‘SL’ terus mengulur-ulur waktu kepastian untuk dirinya bisa bekerja.
“Saya coba mengkonfirmasi terus tapi dia (SL) selalu bilang nanti-nanti terus. Katanya, bulan September tadi saya kerja tapi setelah itu mundur lagi menjadi bulan Januari 2016 mendatang,” ujarnya.
Tak mau dipermaikan lebih jauh lagi, akhirnya Eko membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan ‘SL’ ke polisi.
“Ya, merasa dipermaikan Pak! Biar hukum saja yang menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIK melalui KA SPKT, Ipda Cek Mantri mengatakan, kini korban masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim.
“Sudah diserahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (den)


