

Palembang, SN
Nasib malang yang menimpa Alex Bin Mahmud (45) selaku General Manager (GM) PT Metafokus Sarana Agro. Pasalnya, Alex ingin membuat izin perkebunan namun biaya tersebut diduga hilang oleh ‘AY’ yang tak lain oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir.
“Total kerugian seluruhnya yakni, Rp 6 miliar. Namun kami hanya meminta kepada ‘AY’ untuk mengembalikan Rp 1,8 miliar saja,” kata Hendri Dunan selaku kuasa hukum Alex Bin Mahmud, usai melapor ke Polda Sumsel, Senin (26/10).
Hendri menerangkan, dugaan penipuan yang dialami kliennya Alex tersebut berawal pada tahun 2012 yang lalu. Saat Alex ingin membuat izin perkebunan sawit dan meminta tolong kepada ‘AY’ selaku anggota DPRD OI. Namun, izin perkebunan terserbut tidak dikeluarkan oleh Bupati OI.
Setelah mendengarkan kabar bahwa Bupati OI tidak mengeluarkan izin, Alex meminta uang izin tersebut yang sudah diberikan ke ‘AY’ dikembalikan. Tapi, ‘AY’ selalu menghindar saat ingin ditagih.
“Kami sudah berniat baik, hanya meminta dikembalikan lagi uang Rp 1,8 miliar tapi si ‘AY’ selalu menghindar,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Hendri, sudah pernah dibawa ke pengadilan dan ‘AY’ diberikan masa percobaan selama 10 bulan, namun tetap saja ‘AY’ selalu menghindar, ditambah lagi ‘AY’ memberikan cek kosong.
“Hasil dari pengadilan tersebut ‘AY’ mengajukan banding dan saat ini masih dalam tahap kasasi,” ujarnya.
Selain itu, tambah Hendri, masa percobaan dari persidangan telah habis, dan pihaknyapun memberikan waktu selama empat bulan agar segera membayar, kenyataannya sampai kini terhitung enam bulan ‘AY’ tetap saja tidak membayar, karena itulah pihaknya telah melaporkan ‘AY’ ke Polda Sumsel dengan nomor LP : LPB/795/X/2015/SPTK, tanggal 26 Oktober 2015.
“Sudah kami laporkan ‘AY’ ke Polda Sumsel, kami meminta agar ‘AY’ segera membayar sehingga permasalahan ini tidak lagi diperpanjang,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan laporan tersebut kini telah diterima Polda Sumsel.
“Laporan sudah diterima dan akan diperiksa, karena setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (wik/ded)


