


Menurut dia, dari 61 desa yang sedang menjalani audit ini ada beberapa desa yang dilakukan pengecualian karena adanya permintaan audit dari APH, di antaranya Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang mantan kepala desanya ditahan Kejari Rejang Lebong atas dugaan penyelewengan penggunaan dana desa.
Selain itu pihaknya juga akan memperhatikan audit penggunaan dana desa yang dialokasikan ke Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, karena adanya temuan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum di daerah itu.
Dia memastikan audit terhadap 61 desa di Kabupaten Rejang Lebong ini akan berjalan transparan mengingat para kepala desa yang menjabat sebelumnya sudah berakhir dan selanjutnya jabatan kepala desa ini dipegang oleh camat masing-masing sebagai Pj kades.
Sebelumnya 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada 2021 lalu menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp113 miliar. Sedangkan dana desa yang diterima daerah itu pada 2022 ini turun berkisar Rp9 miliar menjadi Rp104 miliar. (Antara/andi)