


Palembang, SN
Terkait adanya intruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) seluruh daerah harus mengecek ulang ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inspektorat Kota Palembang seakan menutup mata dengan alasan belum mengetahui hal tersebut.
“Kami belum mengetahui intruksi tersebut, kami juga belum mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Kemenpan-RB,” kata Kepala Inspektorat Palembang, Toto Suparman, Rabu (27/5)
Namun, sambung Toto, jika memang SE sudah diterima pihaknya, maka pihaknya akan melakukan pengecekan tersebut. Menurutnya, pemalsuan ijazah tersebut sangatlah kecil kemungkinannya karena saat penerimaan PNS maupun K2 selalu di verifikasi baik dari daerah maupun nasional.
“Selama ini belum pernah namanya pemeriksaan ijazah, karena memang belum adanya kasus tentang pemalsuan ijazah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ucok Hidayat mengatakan, siap menjalankan pemeriksaan ijazah PNS, namun harus menunggu SE diterima oleh Pemkot Palembang.
“Ya, inikan dari Kemenpan, jadi apapun itu intruksinya akan dijalankan,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menunggu intruksi tertulis berupa SE dari Menpan terkait pemeriksaan ijazah tersebut. “Jika SE nya sudah kami terima, nanti kami minta BKD dan Inspektorat untuk menjalankan hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti temuan Kementerian Ristek dan Dikti adanya dugaan penerbitan ijazah palsu di Jakarta, MenPAN-RB sudah menginstruksikan kepada inspektorat KemenPAN-RB untuk mengecek ijazah PNS di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Tak hanya itu saja, KemenPAN-RB juga akan membuat SE yang akan diteruskan keseluruh kementrian, lembaga, dan pemerintahan daerah agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang ijazah PNS.
“Negara dirugikan jika terdapat PNS yang menggunakan ijazah palsu karena mempengaruhi kepangkatan, formasi dan keadilan yang diberikan negara,” kata KemenPAN-RB, Yuddy Chrisnandy, kemarin.
Jika memang ditemukan, sambung Yuddy, PNS yang menggunakan ijazah palsu secara sengaja, maka pihaknya akan mengenakan sanksi administrasi berupa pencopotan dari jabatan dan penurunan pangkat sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai PNS.
“Jika PNS tersebut memiliki ijazah palsu namun tidak mengetahui dan mengikuti proses belajar-mengajar yang sesuai, maka PNS tersebut harus mengikuti tes ulang,” pungkasnya. (wik)

