

Palembang, KoranSN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (20/11/2023) mengatakan, dua alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada BUMD Pemprov Sumsel PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 telah didapatkan Kejari Palembang.
Dari itu, K-MAKI Sumsel meminta agar para tersangka dalam perkara tersebut segera ditetapkan.
“Karena Jaksa sudah mendapati dua alat bukti yang cukup maka tunggu apa lagi untuk menetapkan tersangkanya. Dari itulah Kejari Palembang kita harapkan dapat segera menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
Masih dikatakannya, apalagi jumlah kerugian negara di perkara tersebut cukup besar yakni Rp 4,1 miliar.
“Jumlah kerugian negaranya sudah diketahui yakni Rp 4,1 miliar. Untuk itu K-MAKI Sumsel meminta kalau bisa dalam minggu depan, atau sebelum akhir bulan ini segera dilakukan penetapan para tersangkanya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


