Iskandar Jabat Bupati OKI Hingga Penetapan DCT 3 November

Bupati OKI H Iskandar SE saat berikan kata sambutan. (Foto-Maniso/KoranSN)

Kayuagung, KoranSN

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, H Iskandar SE akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :   Pembangunan Gedung Klas III RSUD Kayuagung Dikebut

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Ogan Komering Ilir dapat bekerja maksimal.

Selama masa pengabdiannya sebagai Bupati OKI, Iskandar menyatakan setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Tutup Usia

Lubuklinggau, koranSN Berita duka cita berasal dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, dimana Kepala …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!