

Kayuagung, KoranSN
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, H Iskandar SE akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Ogan Komering Ilir dapat bekerja maksimal.
Selama masa pengabdiannya sebagai Bupati OKI, Iskandar menyatakan setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


