

Empat Lawang, KoranSN
Terkait banyaknya isu yang beredar di masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada Empat Lawang dipercepat pada tahun 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, memastikan untuk saat ini pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Empat Lawang tetap pada Juni 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Mobius Alhazan, Minggu (14/2/2016).
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan Pilkada. Berdasarkan jadwalnya, Pilkada Empat Lawang tetap pada Juni 2018 atau pada gelombang ke III pelaksanaan pemilukada serentak, Hal ini berdasarkan jadwal dari KPU RI.
“Untuk Empat Lawang roda kepemimpinnya kemungkinan besar sesuai periode jabatan Bupati-Wakil Bupati apalagi pelantikannya pada Agustus , kecuali Bupati – Wakil Bupati saat ini ikut bertarung pada pemilukada mendatang, dipastikan ada carateker penjabat Bupati, ” terang Mobius.
Banyaknya isu yang beredar di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada dimajukan pada Februari 2017, karena di 2018 ada pelaksanaan Asian Games, menurut Mobius, itu tidak ada relevansi. Pelaksanaan Pilkada sudah terjadwal dan tidak bisa serta merta diubah. Sebab, banyak tahapan yang harus dipersiapkan termasuk masalah penganggaran.
“Tidak mungkin dilaksanakan pada Februari 2017. Karena tinggal 12 bulan lagi, sementara kita belum melakukan penganggaran. Untuk itu, saya meluruskan banyak isu yang beredar di masyakat bahwa akan dilaksanakan lebih cepat, itu tidak benar dan itu baru sebatas isu saja, apalagi kalau kaitannya dengan Asian Games, karena Empat Lawang bukan lokasi event olahraga tersebut,” jelasnya.
Namun demikian kata Mobius, sebagai lembaga negara yang berwenang melaksanakan pemilu di Indonesia, pihaknya siap kapanpun jika memang nantinya revisi regulasi UU Pemilukada yang saat ini sedang digodok di DPR RI turut mengubah jadwalnya.
”Kita bersama Pemerintah Daerah harus siap kapanpun namun saya rasa tetap sesuai jadwal, kalaupun dipercepat tidak mungkin pada bulan februari karena sudah mepet jadwalnya, apalagi KPU RI sudah menetapkan hari pencoblosan pemilukada gelombang ke 11 pada tanggal 17 Februari 2017,” ujarnya.
Lanjutnya, walaupun pelaksanaan pemilukada masih 2 tahun lebih, partai politik dipersilakan untuk mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka usung.
”Karena kewenangan KPU berdasarkan masa tahapan, untuk saat ini kalaupun ada Parpol yang mulai menjaring bakal calonnya dan mulai bersosialisasi kita tidak bisa melarang, silakan saja,” pungkasnya. (foy)


