


Palembang, SN
Izin operasional pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar yang digagas Pemkot Palembang menunggu Peraturan Daerah (Perda) selesai dibuat. Setelah perda tentang pendirian BPR Pasar rampung, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan izin operasionalnya. Hal tersebut dikatakan Kepala OJK Sumsel, Patahudin saat Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Lantai 18 Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6).
“Proses perizinan semula berjalan normal sudah melalui 2 tahapan yaitu izin prinsip dan izin operasional. Untuk izin prinsip sudah dilalui tidak ada masalah, namun untuk izin operasional terkendala pada pemegang saham. Karena salah satu dari pemegang saham tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh OJK,” ujarnya.
Syarat tersebut dijelaskannya, terkait dengan kondisi keuangan yang dimiliki salah satu pemegang saham karena yang bersangkutan masih memiliki permasalahan kredit macet. Bila permasalahan tersebut dapat diatasi maka, OJK akan segera mengeluarkan izin operasional agar BPR Pasar dapat segera beroperasi.
Sementara itu terkait dengan laporan dan pengaduan yang masuk ke OJK selama OJK berdiri di Palembang dikatakannya, terdapat sekitar 100 lebih pengaduan dari berbagai instansi seperti perbankan, lembaga pembiayaan sampai asuransi. “Laporan pengaduan dari perbankan mendominasi. Bahkan ada sebanyak 11 gugatan dari LSM yang mengugat lembaga pembiayaan, saat ini kasus tersebut sedang kita tangani,”tutur Patahudin.
Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, M Zulfan beberapa waktu mengatakan, izin yang belum dikeluarkan OJK sampai saat ini membuat Pemkot Palembang belum dapat memberikan penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dana bantuan untuk penguatan modal UMKM yang dianggarkan tahun lalu sebesar Rp 5 miliar, anggaran tersebut tidak dapat dicairkan. Karena sampai saat ini izin BPR Pasar belum dikeluarkan, sementara bantuan tersebut dapat diambil melalui BPR Pasar.
Sebelumnya, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Hardayani mengatakan, BPR Pasar belum dapat beroperasi jika Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Palembang tersebut belum disahkan. Namun, pihaknya optimis tahun ini sudah dapat beroperasi pasalnya Perda tengah dibahas. (wik/ima)



