Izin BPR Pasar Tunggu Perda





Kepala OJK Sumsel, Patahudin.

Palembang, SN

Izin operasional pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar yang digagas Pemkot Palembang menunggu Peraturan Daerah (Perda) selesai dibuat. Setelah perda tentang pendirian BPR Pasar rampung, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan izin operasionalnya. Hal tersebut dikatakan Kepala OJK Sumsel, Patahudin saat Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Lantai 18 Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6).

“Proses perizinan semula berjalan normal sudah melalui 2 tahapan yaitu izin prinsip dan izin operasional. Untuk izin prinsip sudah dilalui tidak ada masalah, namun untuk izin operasional terkendala pada pemegang saham. Karena salah satu dari pemegang saham tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh OJK,” ujarnya.

Syarat tersebut dijelaskannya, terkait dengan kondisi keuangan yang dimiliki salah satu pemegang saham karena yang bersangkutan masih memiliki permasalahan kredit macet. Bila permasalahan tersebut dapat  diatasi maka, OJK akan segera mengeluarkan izin operasional agar BPR Pasar dapat segera beroperasi.

Baca Juga :   Bazar Belitung Kreatif Catatkan Transaksi Sebesar Rp800 Juta

Sementara itu terkait dengan laporan dan pengaduan yang masuk ke OJK selama OJK berdiri di Palembang dikatakannya, terdapat sekitar 100 lebih pengaduan dari berbagai instansi seperti perbankan, lembaga pembiayaan sampai asuransi. “Laporan pengaduan dari perbankan mendominasi. Bahkan ada sebanyak 11 gugatan dari LSM yang mengugat lembaga pembiayaan, saat ini kasus tersebut sedang kita tangani,”tutur Patahudin.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang, M Zulfan beberapa waktu mengatakan, izin yang belum dikeluarkan OJK sampai saat ini membuat Pemkot Palembang belum dapat memberikan penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Dana bantuan untuk penguatan modal UMKM yang dianggarkan tahun lalu sebesar Rp 5 miliar, anggaran tersebut tidak dapat dicairkan. Karena sampai saat ini izin BPR Pasar belum dikeluarkan, sementara bantuan tersebut dapat diambil melalui BPR Pasar.

Baca Juga :   Erick Thohir Berharap Ruang Kreatif Pos Bloc Jadi Wadah Bagi Milenial

Sebelumnya, Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Hardayani mengatakan, BPR Pasar belum dapat beroperasi jika Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan DPRD Palembang tersebut belum disahkan. Namun, pihaknya optimis tahun ini sudah dapat beroperasi pasalnya Perda tengah dibahas. (wik/ima)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kemenperin Berharap Industri Manfaatkan Hannover Messe 2023

Jakarta, KoranSN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap para pelaku industri dan “co-exhibitor” dapat memanfaatkan momentum keikutsertaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!