


Muhammad Yamin (32), warga Jalan Rambutan RT 30 RW 08 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, tersangka komplotan pencuri barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca, Rabu (24/6) diamankan Satuan Intelkam Polresta Palembang.
Bukan hanya itu, tersangka juga harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan ketika hendak ditangkap petugas kepolisian.
Saat diamankan tersangka Yamin mengakui, sudah tiga kali ia ikut dalam aksi pecah kaca yang dilakukan komplotannya.
“Aku tergabung dalam ‘genk motor Jambrong’, aku cuma diajak ‘FR’. Dialah otaknya, saya hanya bertugas mengawasi saja dan dapat bagian Rp 300 ribu kalau aksi kami berhasil,” akunya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, masih ada tersangka lain yang berkeliaran di luar sana yakni berinisial ‘FR’ dan ‘LP’.
“Dua tersangka ini masih dalam pengejaran petugas. Dalam aksinya, komplotan berbagi peran. Ada yang membobol dengan memecah kaca mobil. Sedangkan, yang lain mengawasi situasi,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, komplotan ini memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaraan bermotor yang sebelumnya, diusap dengan air terlebih dahulu. Selanjutnya, dilemparkan ke arah kaca mobil yang menjadi targetnya.
“Setelah kaca mobil pecah. Kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga yang ada. Seperti laptop, telepon genggam, dan tas,” ungkapnya.
Selain itu, sedikitnya ada lima TKP yang pernah menjadi target operasi komplotan yang mereka namai ‘Geng Jambrong’.
“Mereka sudah beraksi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Musi Dua, Kawasan Kemang manis dan dua TKP lagi didekat masjid taqwa KI,” ujarnya.
Untuk tersangka, lanjut Kapolresta, dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (den)



