
Fuad Maulana (22), warga Komplek Persada Blok D-2 Inderalaya Kabupaten OI, Sabtu (11/7) mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan penipuan yang dilakukan ‘RF’ yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook.
Kepada petugas, Fuad menuturkan kejadian yang dialaminya bermula saat ia mengenal terlapor (RF) melalui Facebook. Selang tiga minggu kemudian, tepatnya pada Kamis (9/7) ‘RF’ menghubunginya dan menawarkan bisnis jual beli barang elektronik dengan sistem bagi hasil.
“Saya berminat dan kamipun sepakat bertemu di salahsatu mall yang ada di Kota Palembang. Kemudian, saya jual laptop dan sebuah HP dengan total sebesar Rp 2,1 juta. Kemudian Terlapor ‘RF’ juga menjual laptopnya dengan harga Rp 2,2 juta. Tapi semua uang hasil penjualan itu di pegang oleh ‘RF’,” katanya.
Masih dikatakannya, usai menjual barang tersebut, ia dan terlapor pulang dengan menggunakan taxi secara bersamaan. Lalu, ‘RF’ menyampaikan jika keuntungan dari penjualan laptop telah ditrensfernya ke rekening korban.
“Saat taxi melintasi Jalan Jendral Sudirman saya disuruh ‘RF’ mengecek rekening saya di ATM yang berada di lokasi tersebut. Namun, saat masuk ke dalam mesin ATM terlapor yang masih di dalam taxi meningalkan saya. Bahkan uang penjualan laptop saya yang berada di terlapor dibawa kabur. Selain itu, uang yang ditranfer juga tidak ada direkening saya. Jadi terlapor hanya mengelabuhi saya lalu meninggalakan saya sendiri,” paparnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi SIK melalui Ka SPKT Ipda Heriansyah membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dengan tanda bukti LP/B-1545/VII/2015/SUMSEL/RESTA dan akan segera kita tindaklanjuti,” singkatnya. (den)


