

Palembang, SN
Setelah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Baturaja dalam kasus narkoba jenis sabu pada Januari 2015 lalu, tak membuat Neni Triana alias Neni (44), ibu empat anak ini jera.
Pasalnya, Senin (2/11) pukul 17.00 WIB Neni ditangkap anggota kepolisian dari Timsus Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel
di salahsatu kamar hotel di kawasan Naskah Jalan Kolonel H Burlian, Palembang.
Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Baru RT 01 RW 01 Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Baturaju Timur OKU ini, polisi mengamankan 150 butir pil ekstasi logo gelas bewarna hijau seharga Rp 28,500 ribu. Akibat ulahnya, kini tersangka kembali meringkuk di penjara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Selasa (3/11) di Mapolda Sumsel, tersangka Neni Triana mengungkapkan, ekstasi tersebut merupakan milik ‘EN’ (DPO) warga Prabumulih. Rencananya ekstasi itu hendak diantarkannya kepada pemesan berinisial ‘AN’ (DPO) untuk di bawa ke Tulung Selapan OKI.
“Saya hanya diupah ‘EN’ mengantarkan ekstasi itu ke Palembang. Ekstasi tersebut pesanan ‘AN’, setiba di Palembang, kami janjian di hotel tersebut. Namun saat ditunggu di hotel ‘AN’ tak kunjung datang, malahan yang datang polisi,” katanya.
Diungkapkannya, ia mau mengantarkan ekstasi tersebut karena sang bandar ‘EN’ menjanjikannya uang Rp 3 juta, apabila 150 butir pil ekstasi tersebut terjual kepada ‘AN’.
“Sudah lama saya pisah dengan suami saya, jadi untuk menghidupi empat anak serta untuk biaya sekolah anak-anak, terpaksa saya menerima tawaran ‘EN’. Sebelumnya memang saya pernah di penjara selama 5 tahun di Baturaja dalam kasus sabu, dan saya memang sering menggunakan ekstasi. Tapi, kalau menjadi kurir baru kali ini saya lakukan, itupun karena saya sedang butuh uang,” tandasnya berlinangan air mata.
Kasubdit I Ditres Nakroba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya, tersangka disergap saat berada di salah satu hotel.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti dua kantong pil ekstasi logo gelas bewarna hijau, dengan jumlah 150 butir. Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ded)


