Syamsudin Fei & Faisyar Dituntut KPK Dua Tahun Penjara

DSC_9854
foto-sn/dedy suhendra

Palembang, SN
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba, Faisyar, Jumat (30/10), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana dua tahun penjara.

Hal itu terungkap, saat JPU KPK  membacakan tuntutan kedua terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014, dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Selain dituntut hukuman penjara selama dua tahun, kedua terdakwa juga dikenakan uang denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta yuridis jika dalam rangka pengajuan pengesehan APBD 2015 serta pembahasan LKPJ 2014 terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar bersama dengan Bupati Muba ‘PA’ dan istri ‘L’ diduga memberikan uang suap kepada DPRD Muba melalui terdakwa Bambang Kariyanto (perkara terpisah).

“Dalam perkara ini, kedua terdakwa merupakan perantara Bupati Muba ‘PA’
dan Istri ‘L’ (tersangka perkara terpisah), untuk memberikan sejumlah uang suap kepada DPRD Muba. Pemberian uang suap tersebut, diawali dengan adanya komitmen pemberian uang dari Pemkab Muba dengan DPRD Muba dalam rangka pengesehan APBD serta  LKPJ. Dimana uang komitmen tersebut berjumlah Rp 17,5 miliar atau 1 persen dari belanja modal APBD Muba tahun 2015,” katanya.

Baca Juga :   Harga Bawang Putih Berangsur Turun Hingga Rp 45.000/Kg

Diungkapkannya, dari uang Rp 17,5 milar tersebut, baru sebagian uang yang direalisasikan terdiri dari; uang tahap pertama Rp 2,650 miliar diserahkan kedua terdakwa pada bulan Februari 2015 kepada Bambang Kariyanto. Uang itu, telah dibagikan kepada semua anggota DPRD Muba saat akan dilakukan rapat pembahasan APBD 2015.

Kemudian, pada bulan April 2015, Syamsudin Fei kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Bambang Kariyanto untuk empat pimpinan DPRD Muba yakni; ‘RI’ (ketua DPRD Muba), ‘AF’, ‘IH’, dan ‘D’ (tiga wakil Ketua DPRD Muba). Uang tersebut diberikan untuk uang tambahan, dalam rangka penandatangan berita acara besama DPRD Muba dan Bupati Muba tentang persetujuan pengesahaan APBD Muba, hingga akhirnya APBD Muba tahun 2015 disahkan DPRD Muba.

Lalu, pada bulan Juni 2015 kedua terdakwa kembali memberikan uang suap komitmen sebesar, Rp 2,560 miliar di kediaman Bambang Kariyanto. Pemberian uang itu, bertujuan untuk pembahasan LKPJ 2014. Namun saat uang diserahkan, penyidik KPK berhasil menangkap tangan para terdakwa di kediaman Bambang Kariyanto.

“Dari itu, kami menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng instansi pemerintahan, tidak mendukung komitmen pemerintah dan seluruh komponen bangsa yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Meskipun demikian, selama persidangan, kami (JPU) menilai jika kedua terdakwa bersikap sopan, jujur, dan mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah memberikan bukti-bukti yang signifikan hingga penyidik dan JPU dapat menungkap tidak pidana suap Muba ini secara efektif,” ungkapnya.

Baca Juga :   Asrama Putri Hangus Terbakar

Ditegaskannya, dari keterangan saksi-saksi, barang bukti serta fakta persidangan. Dengan ini JPU KPK menilai kedua terdakwa bersalah dan pantas dikenakan pidana. Untuk itulah,  JPU meminta agar Mejelis Hakim PN Tipikor Kelas I A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, terdakwa Syamsuddin Fei dan terdakwa Faisyar besalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Dan kami selaku JPU KPK menuntut agar terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan. Hal itu dikarenakan, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim persidangan yang diketuai Parlas Nababan meminta tanggapan, kepada terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar apakah kedua terdakwa menerima atau akan mengajukan pembelaan (pledoi).

“Jika keberatan dengan tuntutan dari JPU, terdakwa bisa mengajukan pembelaan,” kata hakim.

Menanggai hal itu, Syamsudin Fei dan Faisyar bersama kuasa hukumnya masing-masing sepakat akan mengajukan pledoi.

Setelah mendengar tanggapan kedua terdakwa Majelis Hakim persidangan menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda pembelaan kedua terdakwa di persidangan. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Dapur Masuk Sekolah, Program Unggulan Pangdam II/Swj Berlanjut

Kayuagung, KoranSN Kodim 0402/OKI melanjutkan program unggulan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil yakni …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!