Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 1,3 M, Lurah Talang Kelapa dan PNS BPN Ditahan Kejari Palembang





Kejari Palembang saat melakukan penahanan tersangka. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa malam (14/3/2023) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AM selaku Lurah Talang Kelapa Palembang, M selaku PNS di BPN Palembang yang kala itu menjabat Panitia penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) tahun 2018 BPN Palembang, serta T pihak swasta selaku orang yang mengusulkan sertifikat PTSL 2018.

Baca Juga :   Kejari Sita 27 Bidang Tanah di Karya Jaya Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Dijelaskannya, adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada tahun 1983 lalu Pemrov Sumsel memiliki aset tanah di Jalan H Sulaiman Amin Palembang Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Tol OKI Terus Disidik Kejati Sumsel



Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kejati Sumsel Tegaskan Terus Sidik Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/3/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!