



Palembang, KoranSN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa malam (14/3/2023) menahan tiga tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah Program PTSL tahun 2018 di atas tanah aset Pemprov Sumsel yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AM selaku Lurah Talang Kelapa Palembang, M selaku PNS di BPN Palembang yang kala itu menjabat Panitia penerbitan sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) tahun 2018 BPN Palembang, serta T pihak swasta selaku orang yang mengusulkan sertifikat PTSL 2018.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.
Dijelaskannya, adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni pada tahun 1983 lalu Pemrov Sumsel memiliki aset tanah di Jalan H Sulaiman Amin Palembang Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

