Jajaran Polsek Talang Ubi Ringkus Pelaku Begal

Jpeg
Jpeg

 

PALI, SN
Yanto (23), satu dari empat pelaku ‘begal motor’ di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, berhasil diamankan jajaran Polsek Talang Ubi, Senin (9/11), pukul 11.00 WIB. Warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi ini, harus menerima hadiah satu butir peluru di kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Hanya berselang satu jam  dari laporan korban tepatnya pukul 10.00 WIB,  pelaku diciduk tak jauh dari lokasi kejadian tepatnya, dekat perkebunan MHP di Jalan Guci Kelurahan Talang Ubi Selatan beserta barang buktinya.Aku sama anak aku lagi di kebun, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dengan mengacungkan senpira dan senjata tajam terus mengancam agar kami menyerahkan kunci motor beserta motornya,” kata Rumini (56), korban dari aksi curas pelaku.

Baca Juga :   Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Peraturan Kemendes

Merasa nyawa terancam Rumini dan anaknya, Andri (21), langsung pasrah menyerahkan motor honda Revo warna hitam hijau, tak lama itu korban menangis, kemudian di hampiri dan ditanya oleh seorang karyawan PT MHP saat melintas di lokasi kejadian. “Aku menangis, kemudian ada seorang karyawan PT MHP datang nanya aku, lalu aku cerita motor kami dirampok, selanjutnya orang itu  langsung telepon polisi, taklama itu pelaku ditangkap  polisi,” kata Rumini, ketika dibincangi SN di Mapolsek Talang Ubi.

Sementara pengakuan pelaku terus berkilah bahwa dirinya telah mengacungkan senpira dan menodong terhadap korban.Aku diajak kawan aku, ‘AN’, ‘EK’, dan ‘AY’ (DPO) warga Desa Jerambah Besi, kemudian aku disuruh bawa motor itu,” kilah pria bertato sambil merintis kesakitan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK SH mengungkapkan, penangkap pelaku berkat kerja keras petugas yang langsung sigap terkait laporan perampasan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Baca Juga :   Minta Lahan di Guci Dikeluarkan Dari Kawasan Konsesi

Adanya laporan korban, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengejar pelaku dan satu pelaku tertangkap, sedang tiga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran petugas dan sudah menjadi (DPO),” ungkap Kompol Janton.
Lanjut Janton, dari penangkapan itu, pihaknya  berhasil mengamankan dua unit sepeda motor satu milik korban dan satu milik pelaku, Senpira serta amunisinya dan dua senjata tajam jenis parang panjang. “Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan bahan peledak dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ans)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

BAZNAS PALI Dorong Pemerintah Optimalkan Pembentukan UPZ

PALI, KoranSN Dikomandoi Dr. Kyai Erlin Susri, SSos.I MPdI sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!