Jaksa Merasa Kecolongan, Dua Tersangka Suap Muba Bisa Umroh

SIDANG- Empat mantan pimpinan DPRD Muba saat menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I Palembang.(Foto-Dedy/Koransn)
SIDANG- Empat mantan pimpinan DPRD Muba saat menjalani persidangan di PN Tipikor Kelas I Palembang.(Foto-Dedy/Koransn)

Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2016) merasa kecolangan. Pasalnya Depi Irawan dan Iin Pebrianto dua ketua fraksi DPRD Muba yang kini menjadi tersangka dugaan kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015, bisa berangkat umroh.

Hal itu diungkapkan JPU KPK Kristanti usai persidangan empat terdakwa mantan pimpinan DPRD Muba yakni; Riamon Iskandar (mantan Ketua DPRD Muba), Aidil Fitri, Islan Hanura dan Darwin AH  (mantan wakil Ketua DPRD Muba) di PN Tipikor Kelas I Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi enam ketua fraksi DPRD Muba; Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim, Ujang M Amin (hadir dalam persidangan), serta Depi Irawan, dan Iin Pebrianto (keduanya tidak hadir karena umroh).

“Hari ini sebenarnya ada enam saksi yang merupakan enam ketua fraksi yang semuanya sudah menjadi tersangka. Namun setelah kita layangkan pemanggilan, ternyata dua saksi yakni tersangka
Depi Irawan dan Iin Pebrianto berangkat umoroh. Ini kecolongan, karena seharusnya mereka ini kan di cekal, sebab sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun ternyata, mereka tidak di cekal,” katanya.

Masih dikatakan Kristanti, terkait hal ini sebenarnya menjadi tanggung jawab penyidik dan juga JPU KPK. Dari itu JPU akan melakukan pemanggilan ulang kepada tersangka Depi Irawan dan Iin Pebrianto agar keduanya kedepan dapat dihadirkan menjadi saksi di persidangan.

“Kalau umroh kan tidak lama, paling hanya sekitar 10 hari. Jadi kita tunggu saja. Selain itu kita akan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Apabila hingga panggilan ketiga keduanya juga tidak hadir, tentunya JPU KPK akan melakukan upaya hukum yakni melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Baca Juga :   // Kawanan Pencuri Ban Mobil Dibekuk Polisi

Terpisah, Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati saat dikoonfirmasi terkait apakah dilakukan pencekalan terhadap enam tersangka suap Muba dari ketua fraksi yang baru ditetapkan sebagai tersangka?

Yuyuk hanya mengungkapkan, jika benar untuk enam tersangka dari ketua fraksi di DPRD Muba tersebut belum dilakukan pencekelan.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro saat dihubungi mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permintaan pencekalan untuk enam tersangka suap Muba yang belum lama ini, ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Kalau mantan bupati, isteri dan empat mantan pimpinan DPRD Muba yang telah menjadi terdakwa sudah dilakukan pencekalan. Tapi kalau untuk enam ketua fraksi yang juga menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut sejauh ini, belum ada permintaan untuk dilakukan pencekalan. Karena dalam pencekalan, awalnya KPK menyampaikan ke Direktorat Imigrasi RI, setelah itu Direktorat barulah menyampaikannya kepada kita,” tandasnya.

Sedangkan saat di persidangan, empat tersangka yang hadir menjadi saksi yakni; Parlindungan Harahap, Jaini, Dear Fauzul Azim, dan Ujang M Amin. Keempatnya mengakui menerima bagian uang dari uang suap tahap pertama, Rp 2.650.000.000 (yang telah habis dibagikan ke seluruh anggota DPRD Muba).

Untuk saksi Parlindungan Harahap dan Ujang M Amin, keduanya mengaku masing-masing menerima bagian Rp 75 juta. Sedangkan Jaini mengaku, selain ia menerima uang Rp 75 juta dirinya juga menerima uang Rp 10 juta yang dipinjamnya dari uang bagian untuk anggota DPRD Muba partainya Bahrul.

Baca Juga :   Diduga Rebutan ‘Jagoan’ Parkir, Jukir Tewas Bersimbah Darah

“Karena saya ketua fraksi jadi saya terima Rp 75 juta. Sedangkan saat saya memberikan uang bagian untuk Bahrul yang merupakan anggota DPRD Muba dari partai saya, ketika itu saya meminjam darinya Rp 10 juta. Jadi Bahrul yang seharusnya menerima Rp 50 juta hanya terima Rp 40 juta. Selain itu, uang bagian terdakwa Islan Hanura (mantan wakil pimpinan DPRD Muba) Rp 100 juta juga saya yang memberikannya kepada Pak Isalan. Semua uang itu awalnya saya terima dari Ridwan alias Iwan (mantan sopir Bambang Kariyatno), setelah saya terima barulah uang suap itu saya berikan kepada mereka,” kata Jaini.

Kemudian dalam kesaksian Dear Fauzul Azim, meskipun ia ketua fraksi di DPRD Muba namun dari pembagian uang suap tahap pertama dirinya mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp 40 juta.

“Uang itu saya terima dari anggota DPRD partai saya Ami Husin. Dia (Ami Husin) yang memotongnya, awalnya saya tidak tahu kalau bagian saya selaku ketua fraksi yakni Rp 75 juta. Tiba-tiba Ami Husin datang dan memberikan uang ke saya Rp 40 juta. Saat itu saya tidak tahu uang apa dan dari mana. Saya baru tahu ketika Mas Bambang (terpidana Bambang Kariyanto ) menelpon saya dan menyampaikan, jika seharusnya bagian saya itu Rp 75 juta,” ungkap  Dear Fauzul Azim. (ded)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak

Palembang, KoranSN Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, Selasa (3/10/2023) diperiksa Kejati Sumsel …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!