

Empat Lawang, KoranSN
Belasan kubik kayu Meranti, dengan ukuran 6x6cm dan 7 x 12 cm, diduga hasil ilegal logging, diamankan di Mapolres Empat Lawang, Selasa (16/2/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. Dugaan sementara, kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna mengatakan, penemuan kayu jenis meranti ini berdasarkan laporan masyarakat. Oleh pihak Polres Empat Lawang, dilakukan penelusuran dan dilakukan patroli bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Empat Lawang.
“Ternyata benar ditemukan kayu jenis meranti di salah satu pengepul kayu. Kayu meranti dikamuflasekan dengan kayu jenis campuran untuk mengelabui petugas. Setidaknya ada 11 meter kubik kayu jenis meranti yang kami sita,” ungkap Nanang Supriyatna, Selasa (16/2/2016).
Seluruh jenis kayu meranti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang, untuk dijadikan barang bukti. “Untuk pemiliknya belum kita tahan karena mengingat yang bersangkutan masih terlihat kooperatif, dan masih ditetapkan sebagai saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, ancaman para pelaku jika terbukti melakukan pembalakan liar ini, sesuai dengan Undang-undang (UU) No 18 tahun 2013 tertuang dalam pasal 87 yaitu tentang pencegahan dan penanggulangan pengerusakan hutan, maksimal hukumannya 5 tahun dengan denda Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Dishutbuntamben Empat Lawang, Dedi Haryanto mengatakan patut diduga kayu tersebut adalah kayu dari hutan lindung Empat Lawang. Namun, untuk membuktikan apakah benar kayu tersebut berasal dari luar atau di dalam kawasan hutan lindung, maka akan dilakukan lacak balak.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 50 ayat 3 huruf (f) tentang larangan menampung atau membeli kayu yang patut diduga dari hutan lindung. Untuk memastikan itu dilakukan lacak balak di lokasi penembangan, jika diluar (kawasan) mereka tetap dapat di kenakan sanksi yakni sanksi pembinaan,” tukasnya.
Sementara pemilik kayu, Gani (60) saat dimintai keterangannya oleh wartawan, mengaku jika kayu miliknya ini diperoleh dari membeli pada salah seorang petani. Rencananya kayu ini akan dijual di sekitaran Desa Terusan Baru dan desa sekitarnya saja.
“Kayu ini saya beli dari petani yang langsung mengantarkan ke tempat saya. Katanya saat saya beli dia menyebut dari kebunya sendiri, makanya saya berani beli,” elaknya.
Dikatakannya, dia siap memberikan keterangan terkait dengan masalah kayu ini, apa bila diminta oleh pihak kepolisian. “Saya usaha jual beli kayu ini sudah selama dua tahun terak akhir ini. Jika dimintai keterangan terkait dengan kayu ini oleh pihak kepolisian saya bersedia,” ungkapnya. (foy)


