

Palembang, KoranSN
Seorang anak di bawah umur tertangkap dan diamuk massa usai tertangkap menjambret handphone (HP) milik korbannya di atas Jembatan Ampera. Akibat kejadian tersebut kini tersangka diamankan pihak kepolisian di Polresta Palembang.
Kejadian penjambretan ini terjadi, Sabtu siang (9/3/2019) saat korbannya seorang perempuan yang merupakan pengunjung South Sumatera Millennial Road Safety Festival sedang berada di atas Jembatan Ampera melihat acara yang digelar di pelantaran Benteng Kuto Besak (BKB) dari atas jembatan.
Saat diamankan di Mapolresta Palembang tersangka mengatakan, dalam aksi jambret tersebut dilakukannya bersama rekannya yang berhasil melarikan diri usai kejadian. Dimana saat beraksi, dirinya dan rekannya berjalan kaki di atas Ampera lalu melihat korban sedang memegang handphone.
“Disaat itulah kami mendekati korban, ketika korban lengah saya merampas handphone dari tangan korban. Namun saat kami berlari untuk kabur, ternyata korban berteriak sehingga kami dikejar warga yang ketika itu sedang ramai berada di atas Jembatan Ampera,” terangnya.
Masih dikatakan tersangka, dirinya tertangkap usai jatuh saat berlari, sedangkan temannya berhasil lolos dari kepungan massa.
“Saya tertangkap karena jatuh setelah tersandung saat berlari. Ketika jatuh inilah saya diamankan dan dimassa warga. Lalu tak lama kemudian datang polisi hingga saya dibawa ke Polresta Palembang ini,” ungkapnya.
Lanjut tersangka, jika dirinya baru pertama kali ini melakukan aksi jambret, itupun dilakukannya setelah dirinya diajak oleh rekannya yang berhasil melarikan diri dan belum tertangkap.
“Awalnya, saya dan teman saya yang belum tertangkap bertemu di kawasan Monpera. Nah, saat bertemu itulah teman saya mengajak menjambret. Jadi teman saya yang berlum tertangkap yang memiliki ide menjambret, sebab saat kejadian di Jembatan Ampera sedang ramai warga yang menyaksikan acara di BKB dari atas jembatan,” jelas tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.
“Dalam kasus ini tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sementara untuk kasusnya masih dikembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” tegasnya. (ded)


