

Palembang, SN
Per Januari 2016 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 2.206.000. Surat Keputusan (SK) UMP tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu.
“SK nya telah kami tandatangani dengan nomor 838/KPTS/Disnakertran/2015 per 24 November 2015,” kata Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, kemarin.
Dijelaskannya, UMP ini telah disetujui oleh Dewan Pengupahan, baik pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga tinggal menunggu pemberlakukannya saja.
“UMP ini nantinya akan berlaku mulai per Januari 2016,” ujarnya. (wik)