

Palembang, KoranSN
Hariyanto (32), warga Kampung Bali Lorong Sirinanti Kelurahan Sungai Gerong Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin, Senin (22/2/2016) diringkus aparat kepolisian dari Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka merupakan jaringan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap melancarkan aksinya di Banyuasin dan Kota Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Kristovo Arianto mengatakan, tersangka dibekuk setelah satu bulan polisi melakukan penyelidika dan pengintaian hingga akhirnya, tersangka Hariyanto berhasil diringkus dikediamannya bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah, milik korbannya.
“Tersangka Hariyanto merupakan jaringan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di kawasan Banyuasin dan Kota Palembang. Dalam aksinya dilakukan tersangka bersama rekannya berinisial ‘PW’ (DPO) yang kini masih dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan,” tegasnya.
Masih diungkapkannya, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan pihaknya di Mapolda Sumsel untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Atas ulahnya tersangka Hariyanto dijerat Pasal
363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya yakni; 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka Hariyanto mengungkapkan, jika ia baru satu kali ini melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dalam melancarkan aksi dirinya berperan mengamati situasi, sementara rekannya ‘PW’ yang melakukan aksi pencurian.
“Memang dari rumah kami telah merancanakan akan mencuri sepeda motor itu. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo kami keliling Palembang. Hingga saat melintasi Jalan Sukatani Kecamatan Sako, kami melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tengah terparkir di pinggir jalan. Ketika situasi aman ‘PW’ mecurinya dengan menggunakan kunci L,” pungkasnya. (ded)


