

Palembang, SN
Aparat kepolisian dari Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat malam (5/6) berhasil mengungkap praktek prostitusi online, yang jaringannya diduga melibatkan sopir taksi saat menawarkan jasa praktek prostitusi kepada para hidung belang.
Praktek prostitusi ini berhasil diungkap, setelah pihak kepolisian melakukan penyergapan kamar No 529 di salah satu hotel yang berada di Jalan Veteran Palembang.
Hasilnya, polisi membekuk RG alias YS (30) warga Jalan Yayasan II Kecamatan IT II Palembang, yang merupakan mucikari. RG alias YS ditangkap ketika tersangka usai mengantarkan wanita pekerjanya berinisial, TU (22) di hotel tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui Kasubdit Renata Kompol Tulus Sinaga dalam gelar tersangka, Senin (8/6) mengatakan, jasa prostitusi ditawarkan tersangka RG alias YS menggunakan Short Message Service (SMS) dan Broadcast (BC) BlackBerry Messenger (BBM).
Bahkan hasil dari pemeriksaan, diduga tersangka juga melibatkan sopir taksi setiap kali menawarkan jasa prostitusi kepada para tamu hotel.
“Untuk keterlibatan sopir taksi saat ini masih kita dalami, jika terbuti ada keterlibatan ataupun perantara maka sopir taksi dapat kita kenakan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, karena turut membantu mucikari,” katanya.
Masih dikatakan Tulus, praktek prostitusi ini termasuk online karena modus mucikari dalam beraksi dengan cara menyebar SMS dan BC BBM.
“Sebenarnya modus seperti ini telah banyak terjadi. Untuk itulah kedepan kita akan terus mengungkapnya,” tegasnya.
Lanjut Tulus, dari pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui, tersangka sudah dua tahun menjalani profesinya sebagai mucikari dan telah memiliki delapan pekerja wanita.
“Para pekerjanya ada dibawah umur, mulai dari umur 17 tahun, 18 tahun hingga 22 tahun. Dari keterangan para pekerjanya yang telah kita periksa diketahui para pelanggan mereka kebanyakan berasal dari perusahaan pertambangan yang berkunjung ke Kota Palembang. Terifnya bervariasi mulai dari Rp 1 juta, Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh Tulus menambahkan, atas perbuatannya tersangka RG alias YS dijerat pasal 269 KHUP dan Undang-Undang Tindak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak dibawah umur.
Sementara tersangka RG alias YS enggan berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan. Ibu beranak satu ini terus merunduk dan menutupi wajahnya dengan menggunakan kerudung yang dikenakannya.
“Saya mencari pelanggan dengan cara menyebar SMS dan BC BBM. Ada juga, yang melalui sopir taksi. Apabila dapat pelanggan saya yang langsung mengantarkan pekerja saya ke hotel. Uangnya saya yang mengambil. Setelah itu, uang tersebut saya bagi dengan pekerja saya sesuai dengan kesepakatan kami,” pungkasnya. (ded)



