
Palembang, KoranSN.com – Anggota kepolisian dari unit Kejahatan Keras (Jatanras) Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kamis dini hari (14/5) berhasil mengungkap komplotan begal sepeda motor menggunakan senjata api.
Terungkapanya kasus ini berawal dari Timsus Ditres Narkoba Polda Semsel yang sebelumnya meringkus Arifin (44), warga Komplek BTN Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami, pemiliki senjata api jenis revlover dengan empat amunisinya.
Kemudian tersangka dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi yang dipimpin langsung Kanit IV Kompol Zainury melakukan pengembangan.
Hasilnya, tersangka Arifin merupakan pimpinan komplotan begal sepeda motor Yamaha Vixion BG 7876 TM milik korbannya, Herianto yang terjadi pada 6 April 2015 lalu, di Jalan Desa Suka Makmur Kelurahan Air Batu Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dari keterangan tersangka Arifin, akhirnya tersangka Muhammad Dani dan Wagimin turut diringkus polisi di rumahnya yang tak jauh dari kediaman Arifin.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Irsan Sinuhaji mengatakan, dalam beraksi ketiga tersangka ini menggunakan senjata api dan senjata tajam. Mereka mengancam korbannya agar menyerahkan sepeda motor milik korban. Dari pengembangan diketahui tersangka Arifin merupakan ketua kelompok ini, dia (Arifin) merupakan residivis ditahun 2012 silam.
“Karena miliki senjata api tidak menuntup kemungkinan ketiga tersangka ini dapat melukai para korbannya. Sejauh ini baru ada satu laporan. Namun, akan kita lakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan kelompok begal ini juga pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Mapolda Sumsel. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan UU Darurat.” tegasnya.
Sementara tersangka Arifin mengungkapkan, ia mengajak dua rekannya Muhammad Dani dan Wagimin merampok sepeda motor korban karena korban, diduga memiliki hutang 3 suku emas kepadanya.
“Korban itu punyo hutang emas 3 suku jadi aku ngajak Muhammad Dani dan Wagimin mengambil sepeda motornya. Saya berperan menakuti korban dengan senjata api milik saya. Setelah sepeda motor kami rampas, Wagimin yang menjualnya. Saya hanya dapat bagian Rp 2,4 juta dari menjual sepeda motor itu,” ungkapnya.
Ditambahkan tersangka Wagimin, jika ialah yang menjualkan sepeda motor korban ke kawasan cinde seharga Rp 6 juta. Dari menjual sepeda motor itu, ia mendapat bagian Rp 1,3 juta.
“Saya tidak kenal dengan orang yang membelinya. Sebab malam itu sekitar pukul 20.00 WIB pertama kali saya bertemu dengannya. Saat bertemu langsung saja saya menawarkannya,” tandasnya.
Sedangkan Muhammad Dani mengatakan, dirinya mendapatkan bagian Rp 1,3 juta dari penjualan sepeda motor korban. “Saat menodong korban saya memegang sajam jenis parang. Kami lakukan itu membantu Arifin, karena kata Arifin korban memiliki hutang. Dari itulah kami rampas sepeda motor korban,” tandasnya. (ded)


