Jerit Histeris Warnai Pembongkaran Rumah

pengusuran UIN

Palembang, SN

Pembongkaran rumah warga yang menempati lahan Kampus B Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang di Jakabaring diwarnai jerit histeris dari pemilik bangunan. Pasalnya beberapa warga tidak setuju  dengan pembongkaran tersebut.

Salah satu warga, Susi (35) mengatakan, pihaknya memang setuju untuk dibongkar, namun pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri, serta untuk mencari tempat tinggal yang baru.

“Nak tinggal dimano lagi kami, janjinyo nak ngasih waktu biar kami mendapatkan tempat tinggal, tapi nyatanya langsung dibongkar,” katanya dengan histeris, Kamis (1/10).

Dirinya menyayangkan tindakan tersebut, pasalnya hampir semua kebutuhan sehari-hari seperti pakaian sekolah, ijazah sekolah semua masih berada di dalam rumah. “Bagaimana anak kami nak sekolah besok,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku kecewa dengan warga sekitar. “Semula warga sekitar sini berjanji akan bersama-sama untuk mempertahankan bangunan, tapi liat, cuma kami sekeluargo yang mempertahankan ini. Dimana jadi kekompakan itu, ditambah lagi lurah sm RT dak katek,” tegasnya.

Arifai (56) mengaku sebelumnya ia membeli lahan tersebut sama salah satu warga setempat bernama, ‘Y’ (45) seharga Rp 3 juta pada tahun 2007 lalu. “Katanya tanah ini, tidak akan digusur karena sudah ada sertifikatnya, tak tau sekarang masih juga harus digusur,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga sekaligus Ketua Pemuda Panca Marga Sumsel, Yulius Aminuddin mengatakan, pembongkaran ini sudah termasuk dalam ranah kriminal. Pasalnya pembongkaran ini dijanjikan akan diberi waktu 3 hari untuk membongkar sendiri bangunan. Tapi pemerintah melanggarnya.

Baca Juga :   Kejati Tegaskan Terus Sidik Dugaan Korupsi Akuisisi Saham BUMN Pertambangan di Sumsel

“Kami kecewa tindakan pemerintah ini. Kami akan bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Terkait dengan kerusuhan yang terjadi, dirinya mengatakan, itu wajar karena mereka ada insting untuk mempertahankan hal tersebut. “Ya, itu kan rumah mereka jadi wajar kalu mereka mempertahankannya, tapi dari kejadian tersebut tidak ada yang ditangkap semua terkendali,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Tatang Duka Direja mengatakan, silahkan saja jika ingin membawanya ke ranah hukum. Pihaknya tidak pernah menjanjikan untuk memberi waktu selama 3 hari.

“Kami sudah lama memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali bahkan terakhir kami memberikan kesempatan 1×24 jam untuk mengosongkan rumah. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut,” katanya.

Dijelaskanya, pembongkaran rumah ini sudah sesuai dengan Standar Operate Procedure (SOP) dan aturan berlaku. “Kami sebagai penegak perda hanya melakukan tugas, dan sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Dedi Harapan juga menambahkan, pembongkaran yang dilakukan hari ini (kemarin, red) sebanyak 117 rumah.

Semula jumlah rumah dilahan tersebut ada sekitar 179 rumah, namun sebagian sudah melakukan pembongkaran sendiri. “Nah, yang 117 rumah ini membandel karena itu terpaksa kami turun untuk membongkarnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Kejati Segera Limpahkan Berkas Aran Haryadi dan Asri Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel ke Pengadilan

Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Aflatun Muchtar MA  melalui Kepala tim pengembangan proyek, Izom Midin mengatakan dalam penggusuran tersebut pihaknya hanya memberikan dana Ongkos pindah (Ongpin) yang sudah disepakati oleh Komnas HAM dan warga setempat sebesar Rp 6.5 juta. Hal ini dilakukan lantaran akhir tahun 2016 mendatang Kampus B UIN yang dibangun pada lahan tesebut sudah selesai.

“Ongkos pindah tersebut langsung kita antar ke warga dengan cara door to door, langsung kerumah mereka,” katanya saat memantau penggusuran.

Namun, sebagian besar warga yang terkena penggusuran tak mau menerima uang ongkos pindah tersebut, kebanyakan mereka beranggapan uang tersebut tak sepadan dengan bangunan mereka. “Hanya 5 % saja warga yang menerima ongpin itu,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Benny saat di jumpai dilokasi mengatakan pihaknya akan menjaga kelancaran penggusuran tersebut, dan mengamankan bentrokan yang kemungkinan akan terjadi lantaran warga yang tak terima,  serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di lokasi penggusuran.

“Kita akan sigap menjaga arus lalulintas, karena banyak warga yang datang untuk menonton penggusuran tersebut,” singkatnya.

Berdasarkan pantauan, pembongkaran rumah dilahan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang ini sempat tertunda karena warga tidak setuju untuk dibongkar sehingga berupaya untuk menghalangi petugas yang ingin melakukan eksekusi pembongkaran tersebut. (wik/den)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Sarimuda Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar Sudah Dikembalikan

Palembang, KoranSN Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!