
Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Polhukam. Presiden juga meminta Luhut untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
“Setelah langsung bertemu setelah pelantikan sebagai Menko Polhukam, Presiden instruksikan kepada Pak Luhut untuk rangkap jabatan tetap sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Tidak ada perubahan tugas dan fungsi dari kantor staf kepresidenan. Yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut,” ujar Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Presiden, Atmaji Sumarkidjo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Atmadji mengatakan, tidak ada landasan hukum yang melarang Luhut untuk merangkap jabatan Menko Polhukam dan Kepala KSP. “Sama menteri pembanguna nasional/Kepala Bappenas. Itu sepenuhnya teritori presiden untuk menentukan,” kata Atmadji.
Diyakini Atmadji, tugas itu tidak akan membebankan Luhut. Namun belum tahu tugas rangkap jabatan itu sampai kapan dipikul oleh Luhut karena itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Ada bidang-bidang fungsi kepala staf presiden berikan semua bidang, termasuk polhukam. Sebenarnya ada sinergi dalam fungsi tersebut,” katanya.
(jor/rvk)